KUHP disahkan meski masih prokontra, berikut pasal yang kontroversi

photo author
- Senin, 12 Desember 2022 | 20:36 WIB
KUHP disahkan meskipun masih menuai prokontra.  (Instagram @yasonna.laoly)
KUHP disahkan meskipun masih menuai prokontra. (Instagram @yasonna.laoly)

3. Larangan menyebarkan ajaran komunisme / Marxisme - Leninisme (Pasal 188) 

Tidak ada penjelasan perihal "paham lain yang bertentangan dengan pancasila" berpotensi kriminalisasi terhadap setiap orang, terutama oposisi pemerintah

Dapat menghidupkan konsep pidana subversif seperti pada era orde baru

Baca Juga: Ingin sukses bisnis? Lakukan tips berikut agar sukses meski seorang pemula

4. Penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara (Pasal 240) 

Tidak ada penjelasan kata "penghinaan" sehingga berpotensi membungkam kritik dan antidemokrasi

5. Perzinaan dan kohabitasi (Pasal 412) 

Tidak ada penjelasan "hidup bersama sebagai suami-istri" sehingga berpotensi mememunculkan persekusi dan melanggar ruang privat masyarakat

Baca Juga: Sedang viral kasus bom bunuh diri, bagaimana pandangan syariat islam? ini kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah

6. Tumpang tindih undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE dan Pasal 301) 

Mencabut seluruh ketentuan pidana dalam UU ITE yang duplikasi dari RKUHP

Melalui sarana teknologi berpotensi menjadikan seseorang yang difitnah dan terancam pidana

Baca Juga: Cek harga tiket perjalanan jauh PT KAI jelang Natal dan Tahun Baru 2023

7. Larangan ujung rasa (Pasal 256) 

Frasa "kepentingan umum" berpotensi mempidana masyarakat yang berunjuk rasa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rakhmawati Aulia Jakarta Insider

Sumber: You tube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X