3. Larangan menyebarkan ajaran komunisme / Marxisme - Leninisme (Pasal 188)
Tidak ada penjelasan perihal "paham lain yang bertentangan dengan pancasila" berpotensi kriminalisasi terhadap setiap orang, terutama oposisi pemerintah
Dapat menghidupkan konsep pidana subversif seperti pada era orde baru
Baca Juga: Ingin sukses bisnis? Lakukan tips berikut agar sukses meski seorang pemula
4. Penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara (Pasal 240)
Tidak ada penjelasan kata "penghinaan" sehingga berpotensi membungkam kritik dan antidemokrasi
5. Perzinaan dan kohabitasi (Pasal 412)
Tidak ada penjelasan "hidup bersama sebagai suami-istri" sehingga berpotensi mememunculkan persekusi dan melanggar ruang privat masyarakat
6. Tumpang tindih undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE dan Pasal 301)
Mencabut seluruh ketentuan pidana dalam UU ITE yang duplikasi dari RKUHP
Melalui sarana teknologi berpotensi menjadikan seseorang yang difitnah dan terancam pidana
Baca Juga: Cek harga tiket perjalanan jauh PT KAI jelang Natal dan Tahun Baru 2023
7. Larangan ujung rasa (Pasal 256)
Frasa "kepentingan umum" berpotensi mempidana masyarakat yang berunjuk rasa
Artikel Terkait
KUHP disahkan! Baru akan berlaku 3 tahun setelah diundangkan, tahun 2025
Imigrasi klaim KUHP yang baru disahkan tak pengaruhi kunjungan wisman dan investasi
KSP Moeldoko : Pengesahan KUHP jadi penanda Indonesia jadi bangsa berdaulat dan beradab
Kontroversi KUHP baru, zina dan kumpul kebo diperbolehkan, asalkan ...
Kontroversi KUHP baru, soal minuman beralkohol, bar tender bisa dipidana, orang mabok tidak