JAKARTA INSIDER - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan tidak mempengaruhi kunjungan wisatawan mancanegara dan investasi di Indonesia.
"Jika kita lihat data keimigrasian, khususnya kedatangan WNA melalui tempat pemeriksaan imigrasi laut, udara dan darat ke Indonesia dari 6-9 Desember 2022 naik secara signifikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, (11/12/2022).
Menurut Widodo, tidak ada korelasi antara pandangan yang mengatakan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP akan menurunkan jumlah wisatawan asing serta investor serta pebisnis asing ke Indonesia.
"Kedatangan WNA tidak terpengaruh oleh RUU KUHP yang disahkan," kata Widodo.
Data per Sabtu (10/12) total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi mencapai Rp4,2 triliun.
Berdasarkan data statistik perlintasan kedatangan WNA periode 6-9 Desember 2022, atau setelah pengesahan RUU KUHP tercatat 93.144 WNA masuk ke Indonesia.
Lebih rinci, kedatangan WNA pada 6 Desember 2022 yakni 19.719 orang, 7 Desember sebanyak 20.611 orang, 24.341 orang pada 8 Desember, dan 28.473 orang pada 9 Desember 2022.
"Data statistik ini menunjukkan grafik naik kedatangan WNA dalam pekan yang sama dengan disahkannya RUU KUHP," ujar dia pula.***
Artikel Terkait
PBB kecam isi pasal KUHP yang dinilai tak sesuai kebebasan fundamental dan HAM
KSP sebut pengesahan RUU KUHP langkah reformasi hukum pidana Indonesia, berlaku efektif pada 2025
Sekretaris Asita Bali desak pemerintah beri penjelasan terkait KUHP yang menimbulkan polemik wisatawan dunia
Berkunjung ke kedai Kopi Johny Hotman Paris Hutapea, Sandiaga Uno jelaskan soal Pasal 424 KUHP terkait wisman
KUHP disahkan! Baru akan berlaku 3 tahun setelah diundangkan, tahun 2025