KSP Moeldoko : Pengesahan KUHP jadi penanda Indonesia jadi bangsa berdaulat dan beradab

photo author
- Senin, 12 Desember 2022 | 13:10 WIB
Kepala Staf Presiden Moeldoko
Kepala Staf Presiden Moeldoko

 

JAKARTA INSIDER - Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi penanda Indonesia telah mencapai tonggak baru, dalam ikhtiarnya menjadi bangsa yang berdaulat dan beradab.

Hal ini disebut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Senin (12/12/2022).

Menurut Moeldoko, selama 77 tahun sudah Indonesia merdeka, baru sekaranglah Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidananya sendiri.

Baca Juga: Densus 88 geledah rumah terduga teroris yang terlibat dalam tragedi bom Polsek Astanaanyar

Dalam keterangannya bersama KSP-Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Moeldoko mengatakan, KUHP yang telah disahkan merefleksikan nilai-nilai Indonesia, hak asasi manusia, hingga paradigma pemidanaan modern.

"KUHP yang baru jauh meninggalkan paradigma KUHP lama, zaman pemerintah kolonial Hindia-Belanda," sebutnya.

Sementara itu Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto menyoroti reaksi beberapa perwakilan negara asing dan organisasi internasional tertentu terkait KUHP.

Baca Juga: Walid Regragui sebut kemenangan Maroko atas Portugal bukanlah sebuah keajaiban

Menurutnya, secara geopolitik diperlukan penegasan otonomis strategis Indonesia pascapengesahan KUHP, yang diperkuat dengan mematahkan intervensi asing terhadap kedaulatan hukum Indonesia.

Gubernur Lemhannas menjelaskan, bahwa pihak-pihak tersebut harus menerima dan memahami evolusi pembangunan hukum Indonesia.

Menurut Andi, pembangunan hukum di Indonesia telah dilakukan dengan mengadopsi perkembangan paradigma hukum pidana modern, serta memperhatikan kebutuhan untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Sikap anak sambungnya tentang isu perselingkuhan Nathalie Holscher yang mencuat, Sule: Cukup Tuhan yang tahu

Sedangkan Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan, secara pragmatis dalam setiap produk hukum yang dilahirkan akan ada perbedaan pandangan yang mewarnai dinamika seputar produk hukum tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: KSP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X