KUHP disahkan meski masih prokontra, berikut pasal yang kontroversi

photo author
- Senin, 12 Desember 2022 | 20:36 WIB
KUHP disahkan meskipun masih menuai prokontra.  (Instagram @yasonna.laoly)
KUHP disahkan meskipun masih menuai prokontra. (Instagram @yasonna.laoly)

Frasa "pemberitahuan" seharusnya diperjelas dan bukan izin sehingga hanya perlu pemberitahuan

8.Pelanggaran HAM berat (Pasal 598-599 dan Pasal 136) 

Baca Juga: Wow! Pengemis di Dubai punya penghasilan spektakuler hingga 1 M perbulan

Negara menerapkan asas non-retroaktif artinya kejahatan di masa lalu tidak dapat dipidana

Masa kedaluwarsa singkat pelanggaran HAM berat mustahil diselesaikan dengan cepat apalagi para pelaku adalah orang yang berkuasa dan berpotensi menghambat proses hukum

9. Keringanan ancaman hukuman koruptor (Pasal 630-6060) 

Baca Juga: Mendulang sukses dari bisnis daur ulang sampah, gimana caranya?

Ancaman terhadap koruptor terlalu ringan dan tidak memberi efek jera

10. Korporasi sebagai eentitas sulit dijerat (Pasal 49) 

Pertanggungjawaban korporasi masih dibebankan kepada pengurus, sehingga berpotensi kriminalisasi terhadap pengurus korporasi yang tidak memiliki kekayaan sebanyak korporasi

Rentan mengendurkan perlindungan lingkungan yang mayoritas pelakunya adalah korporasi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rakhmawati Aulia Jakarta Insider

Sumber: You tube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X