JAKARTA INSIDER - RUU KUHP telah disahkan menjadi Undang-Undang KUHP oleh DPR RI pada 6 Desember lalu. KUHP yang baru ini, berlaku dalam tiga tahun mendatang.
Ada beberapa pasal yang mengundang kontroversi, salah satunya yaitu soal minuman beralkohol.
Di KUHP baru, minuman beralkohol yang bisa mengakibatkan orang yang meminumnya menjadi mabok, diatur dalam pasal 424 ayat 1, yang berbunyi:
"Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Baca Juga: Kontroversi KUHP baru, zina dan kumpul kebo diperbolehkan, asalkan ...
Pasal 424 KUHP baru, terdiri dari 5 ayat. Yang mengundang kontroversi hanya pasal 424 ayat 1 saja.
Dalam pandangan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, pasal ini tidak ada logika hukumnya.
"Ini kan aneh, orang yang mabok tidak dipidana tapi orang yang memberi minuman beralkohol kepada orang yang mabok dipidana satu tahun penjara", ujar Hotman sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER dari kanal youtube TvOneNews pada Senin (12/12/2022) yang tayang pada (9/12/22).
Baca Juga: KSP Moeldoko : Pengesahan KUHP jadi penanda Indonesia jadi bangsa berdaulat dan beradab
Pasal ini, lanjut Hotman, bakal berdampak pada dunia pariwisata, hotel dan restoran.
"Yang kasian kan nanti bar tender atau waitres nya. Mereka hanya menjalankan pekerjaannya melayani permintaan tamu, gara-gara pasal ini, mereka bisa dipidana satu tahun. Ini pasal, bahaya", tegas Hotman.
Hotman pun mempertanyakan arti dan makna mabok dalam pasal 424 ayat 1. Tidak ada penjelasannya. Bagi Hotman, pasal 424 ayat 1 tidak ada logika hukumnya. Perlu dihapus dalam KUHP.
Baca Juga: Imigrasi klaim KUHP yang baru disahkan tak pengaruhi kunjungan wisman dan investasi
Sementara itu, menurut anggota Komisi III DPR Habiburokhman pasal 424 terkait minuman dan bahan memabukkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak perlu dipermasalahkan.
Artikel Terkait
Geram Adzam dituding bukan anak kandungnya, bantahan Sule bak tamparan keras bagi netizen
Hidung tersumbat membuat gawat? Jangan panik beginilah cara mengatasinya
Kelakuan bek Persib Bandung disentil pelatih Persebaya, Aji Santoso geram kepada wasit
Bukan tes DNA, Nathalie Holscer bantah isu Adzam bukan anak Sule dengan cara ini, berkelas!
Polisi dalami CCTV mobil pelat merah yang diduga digunakan pelaku perampokan di rumah dinas Walkot Blitar