KUHP disahkan meski masih prokontra, berikut pasal yang kontroversi

photo author
- Senin, 12 Desember 2022 | 20:36 WIB
KUHP disahkan meskipun masih menuai prokontra.  (Instagram @yasonna.laoly)
KUHP disahkan meskipun masih menuai prokontra. (Instagram @yasonna.laoly)

JAKARTA INSIDER - Meskipun masih mengalami prokontra Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi KUHP

Pengesahan KUHP disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (6/12). 

KUHP digadang-gadang akan diberlakukan 3 tahun ke depan setelah dilakukannya sosialisasi, untuk menjawab prokontra di berbagai elemen. 

Baca Juga: Jelang laga berebut Juara Piala Dunia Qatar 2022, Kylian Mbappe bakal melawan Achraf Hakimi

KUHP baru disahkan, namun mendapatkan prokontra dari beberapa lapisan masyarakat kerena dinilai ada pasal yang dianggap bermasalah. 

Berikut, pasal kontroversi KUHP yang dikutip JAKARTA INSIDER dari YouTube BeritaSatu pada Senin (12/12/2022). 

1. Perihal Living Law (Pasal 2) 

Hukum yang hidup di masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana adalah hukum pidana adat. 

Baca Juga: Israel tembak mati seorang gadis Palestina di Tepi Barat, Petinggi Hamas akan lakukan ini...

Pelaksanaan hukum adat tidak sakral lagi karena kewenangannya berpindah dari masyarakat adat ke polisi, jaksa dan hakim. 

2. Pidana Mati (Pasal 100) 

Pasal 100 ayat 1 point (A) dan (B) masih memuat komponen pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman mati

Merampas hak hidup serta banyak kasus salah hukum terjadi dan baru diketahui ketika korban dieksekusi

Baca Juga: Kontroversi KUHP baru, zina dan kumpul kebo diperbolehkan, asalkan ...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rakhmawati Aulia Jakarta Insider

Sumber: You tube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X