KUHP disahkan! Baru akan berlaku 3 tahun setelah diundangkan, tahun 2025

photo author
- Minggu, 11 Desember 2022 | 14:20 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly (kiri) berofoto usai pengesahan RUU KUHP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022. (Instagram Yasonna H Laoly/CoverBothSide.com)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly (kiri) berofoto usai pengesahan RUU KUHP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022. (Instagram Yasonna H Laoly/CoverBothSide.com)

JAKARTA INSIDER - DPR telah ketok palu mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang KUHP, meskipun masih mengalami pro dan kontra.

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dilaksanakan saat rapat paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022).

Setelah diundangkan, KUHP tidak akan langsung berlaku tapi baru akan berlaku 3 tahun ke depan, yaitu tahun 2025.

Baca Juga: Anies Baswedan beri sinyal koalisi dengan Partai Demokrat dan PKS jelang Pemilu 2024

Waktu 3 tahun itu akan digunakan untuk mengevaluasi persiapan dan pelaksaan KUHP serta untuk melakukan sosialisasi.

Hal tersebut, dilakukan agar masyarakat dan penegak hukum memahami betul soal KUHP.

"Dalam waktu tiga tahun ini akan kita lakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain," ujar Menkum HAM Yasonna Laoly dalam konfrensi press pasca sidang paripurna DPR, dikutip JAKARTA INSIDER dari kanal YouTube pada Minggu (11/12/2022). 

Baca Juga: Ciri-ciri orang yang baik akhlaknya, salah satunya menampakan wajah berseri

KUHP yang baru disahkan ini masih menuai protes dari beberapa lapisan masyarakat.

Protes tersebut datang, sebab ada pasal yang masih dianggap bermasalah dan dinilai akan berdampak pada masyarakat.

"Jadi, tentu akan sangat masif dampaknya bagi masyarakat, tentu ini akan menjadi wajah buram demokrasi kita di era Presiden Jokowi," ujar Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. 

Baca Juga: Nggak usah jauh-jauh ke Australia, di Indonesia ada restoran yang pelayannya judes-judes. yakin kuat mental?

Koalisi masyarakat sipil mencatat ada puluhan pasal yang membahayakan dan mengacam kebebasan masyarakat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rakhmawati Aulia Jakarta Insider

Sumber: You tube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X