Status hukum kasus ginjal akut misterius sudah ke tahap penyidikan

photo author
- Rabu, 2 November 2022 | 10:45 WIB
Tim Gabungan Bareskrim Polri menaikkan status kasus gagal ginjal akut pada anak ke penyidikan. (PMJ News/Yeni)
Tim Gabungan Bareskrim Polri menaikkan status kasus gagal ginjal akut pada anak ke penyidikan. (PMJ News/Yeni)

JAKARTA INSIDER - Kepolisian sudah menaikkan status hukum kasus ginjal akut ke tahap penyidikan setelah gelar perkara dilakukan pada Selasa (1/11/2022).

"Tim Gabungan Bareskrim Polri sudah memutuskan untuk menaikkan status hukum kasus gagal ginjal akut ke tahap penyidikan," ujar Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit, Rismanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Keputusan untuk menaikkan perkara ke tingkat penyidikan, ujar Pipit Rismanto seperti yang dirilis JAKARTA INSIDER dari laman PMJ News, Rabu (2/11/2022), setelah dilakukannya gelar perkara pada Selasa (1/11/2022).

Baca Juga: Bali bersemangat menyiapkan diri sebagai tuan rumah KTT G20

Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu menyepakati untuk meningkatkan kasus gagal ginjal akut dari penyelidikan ke penyidikan.

Pipit menjelaskan, penyidikan akan dilakukan terhadap PT Afi Pharma yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merk paracetamol atau obat generik yang mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas.

Dari uji laboratorium BPOM, katanya, kandungan EG terdapat sebanyak 236,39 mg dari yang harusnya 0,1 mg.

Baca Juga: Persiapan KTT G20 di Bali, Bandara I Gusti Ngurah Rai terapkan penyesuaian opersional penerbangan

Sebelumnya BPOM merilis, ada dua perusahaan farmasi yang menyalahi standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.

Dua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries, Hermansyah Hutagalung, di Medan, Sabtu (29/10/2022), mengatakan, pihaknya sudah melaporkan PT Logicom Solution.

Baca Juga: Kenali sejak dini, tanda-tanda awal gagal ginjal !

PT Logicom Solution, katanya, diduga melakukan penipuan menyusul ditemukan adanya cemaran EG pada obat sirop Unibebi yang melebihi ambang batas

Dua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

PT Universal Pharmaceutical Industries, produsen obat sirop Unibebi sendiri sudah melaporkan PT Logicom Solution ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) atas dugaan penipuan terkait penyaluran bahan baku obat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X