Baca Juga: Kasus gagal ginjal akut telah dinaikkan oleh Bareskim status hukumnya
Salah satu tim kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries, Hermansyah Hutagalung, di Medan, Sabtu (29/10/2022), mengatakan, PT Logicom Solution diduga melakukan penipuan menyusul ditemukan adanya cemaran EG pada obat sirop Unibebi yang melebihi ambang batas.
"Setelah mengetahui hasilnya melewati ambang batas aman, kami langsung membuat laporan ke Polda Sumut," ujar Hermansyah.
Herman, panggilan akrab Hermansyah, menyebutkan, jika dugaan yang dilaporkan terbukti, maka PT Universal Pharmaceutical Industries beserta industri farmasin lainnya, menjadi korban dari supplier atau pemasok bahan baku yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Buntut kasus gagal ginjal akut pada anak, BPOM temukan 7 obat sirup yang melebihi ambang batas
"Selama ini, Universal Pharmaceutical selalu menjaga produknya tetap aman. Terkait persoalan ini, kami menguji sampel, jadi kami menganggap bahwa dia (Logicom Solution) sudah melakukan penipuan ke Universal Pharmaceutical," ujarnya.
Laporan ke Polda Sumut berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1918/X/2022/SPKT/Polda Sumut pada Jumat, 28 Oktober 2022.***
Artikel Terkait
Biaya berobat pasien gagal ginjal akut bagi masyarakat kurang mampu sepenuhnya ditanggung pemerintah
Kemenkes dan BPOM diminta segera lakukan mitigasi terkait gagal ginjal akut, DPR: Proses harus dipercepat
Gagal ginjal akut masih merebak, Anggota Komisi IX DPR RI: Harus ada kampanye secara masif di media
Kasus gagal ginjal akut belum mereda, Polri usut ada dugaan tindak pidana
2 perusahaan farmasi diperiksa terkait kasus gagal ginjal akut
Mabes Polri perintahkan seluruh Polda ambil sampel korban gagal ginjal akut