Kasus gagal ginjal akut belum mereda, Polri usut ada dugaan tindak pidana

photo author
- Jumat, 28 Oktober 2022 | 10:36 WIB
Ilustrasi diduga adanya tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. (Pexels.com/ Karolina Grabowska)
Ilustrasi diduga adanya tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. (Pexels.com/ Karolina Grabowska)

JAKARTA INSIDER - Gagal ginjal akut masih menjadi momok pembicaraan di tengah masyarakat.

Kemenkes RI sudah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dan selalu waspada.

Hingga kini, Polri masih menyelidiki dugaan adanya unsur tindak pidana di kasus gagal ginjal akut pada anak.

Polisi masih mengumpulkan alat bukti, yang nantinya dijadikan untuk menaikkan status ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Gagal ginjal akut masih merebak, Anggota Komisi IX DPR RI: Harus ada kampanye secara masif di media

"Untuk saat ini, sifatnya penyelidikan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh penyidik, kemudian menganalisa," ungkap Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (27/10/2022).

"Dan tentunya jika sudah cukup, maka akan dinaikkan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan)," sambungnya, sebagaimana dilansir JAKARTA INSIDER dari laman PMJ News pada Jumat (28/10/2022).

Menurut Dedi, Polri bersama instasi terkait terus melakukan koordinasi. Salah satunya membahas adanya indikasi pidana terhadap dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebihan.

Baca Juga: Direktur CIA kunjungi Ukraina, William J Burns kepada Zelenskiy: Washington sepenuhnya mendukung Kyiv

"Komunikasi secara intens terus dilakukan, baik secara zoom meeting maupun secara teknis. Dirtipidter berkomunikasi dengan perwakilan dari Kemenkes juga deputi penindakan dari BPOM," tuturnya.

"(Dua perusahaan) itu salah satu yang dibahas kemarin. Tapi secara materi belum bisa disampaikan karena menunggu info lebih lanjut dari kepala tim," tambahnya.

Sebelumnya, Polri telah membentuk tim untuk mengusut ada tidaknya tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Tim dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X