2 perusahaan farmasi diperiksa terkait kasus gagal ginjal akut

photo author
- Sabtu, 29 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Ilustrasi foto obat. (Instagram.com/ @faktanyagoogle)
Ilustrasi foto obat. (Instagram.com/ @faktanyagoogle)

JAKARTA INSIDER – Pada saat ini Bareskim Polri memeriksa dua perusahaan farmasi terkait dengan adanya kasus gagal ginjal akut pada anak.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan bahwa dua perusahaan ini menggunakan kandungan zat berbahaya di kasus gagal ginjal akut pada anak.

Pemeriksaan dua perusahaan farmasi itu disampaikan Direktur tindak pidana tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto, yang bertindak selaku Ketua Satgas penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: Ari Lasso teteskan air mata di konser Kehidupan Ketiga, ingat perjuangan lawan kanker

"Kita sedang pendalaman dan mengumpulkan semua sampel. Sekarang belum ada yang memastikan penyebab gagal ginjal itu obat tersebut atau apa. Makanya kita semua harus sampel semua produk obat yang dikonsumsi," ungkap Pipit Rismanto kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).

Kendati begitu, Pipit Rismanto tidak merinci perusahaan apa yang dimaksud di sini.

Namun Pipit Rismanto menyebut bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk membantu instansi terkait untuk mengusut kasus gagal ginjal pada anak tersebut.

"Tapi kita juga akan melakukan pendalaman, membantu BPOM. Untuk masalah dia perusahaan silahkan nanti komunikasi dengan BPOM," tuturnya.

Baca Juga: Resep sambal cumi balado ala Devina Hermawan, kualitas restoran

Tidak hanya itu, Pipit Rismanto juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan tersebut. Namun, hal tersebut masih di komunikasikan dengan instansi terkait.

"Masih ada, nanti kita informasikan. Berikan kesempatan kami untuk mengumpulkan semua sampel dari mayoritas pasien, kita sedang dalam proses semua sampel dan juga akan meminta klarifikasi pihak pihak yang memproduksi," tegas Pipit Rismanto.

Itulah 2 perusahaan yang diperiksa akibat kasus gagal ginjal akut, sebagaimana dilansir JAKARTA INSIDER dari berbagai sumber pada Sabtu (29/10/2022).***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X