Frasa "pemberitahuan" seharusnya diperjelas dan bukan izin sehingga hanya perlu pemberitahuan
8.Pelanggaran HAM berat (Pasal 598-599 dan Pasal 136)
Baca Juga: Wow! Pengemis di Dubai punya penghasilan spektakuler hingga 1 M perbulan
Negara menerapkan asas non-retroaktif artinya kejahatan di masa lalu tidak dapat dipidana
Masa kedaluwarsa singkat pelanggaran HAM berat mustahil diselesaikan dengan cepat apalagi para pelaku adalah orang yang berkuasa dan berpotensi menghambat proses hukum
9. Keringanan ancaman hukuman koruptor (Pasal 630-6060)
Baca Juga: Mendulang sukses dari bisnis daur ulang sampah, gimana caranya?
Ancaman terhadap koruptor terlalu ringan dan tidak memberi efek jera
10. Korporasi sebagai eentitas sulit dijerat (Pasal 49)
Pertanggungjawaban korporasi masih dibebankan kepada pengurus, sehingga berpotensi kriminalisasi terhadap pengurus korporasi yang tidak memiliki kekayaan sebanyak korporasi
Rentan mengendurkan perlindungan lingkungan yang mayoritas pelakunya adalah korporasi.***