politika

Menjaga Daya Beli Masyarakat, Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Banten Tidak Naik pada 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:10 WIB
Pj Gubernur Banten A Damenta saat konferensi pers di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (6/1/2025) tentang pajak kendaraan bermotor yang tidak naik pada 2025. (Humas Pemprov Banten)

Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Kebijakan tersebut lanjut A Damenta, berupa pengurangan Pokok PKB sebesar 12,15% dan pengurangan Pokok BBNKB sebesar 37,25%, sehingga besaran pajak yang dibebankan oleh masyarakat akan tetap sama seperti tahun sebelumnya.

Baca Juga: Badan Penanggulangan Bencana Daerah DKI Jakarta sebut akibat curah hujan yang tinggi 5 RT kini terendam banjir

“Kebijakan Pemerintah Provinsi Banten ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Provinsi Banten.

Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.

“Di sisi lain akan terjadi sinergi pemungutan antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB seperti upaya peningkatan pemenuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah serta upaya perluasan layanan pembayaran PKB dan BBNKB,” pungkas A Damenta. ***

Halaman:

Tags

Terkini