Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Kebijakan tersebut lanjut A Damenta, berupa pengurangan Pokok PKB sebesar 12,15% dan pengurangan Pokok BBNKB sebesar 37,25%, sehingga besaran pajak yang dibebankan oleh masyarakat akan tetap sama seperti tahun sebelumnya.
“Kebijakan Pemerintah Provinsi Banten ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Provinsi Banten.
Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.
“Di sisi lain akan terjadi sinergi pemungutan antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB seperti upaya peningkatan pemenuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah serta upaya perluasan layanan pembayaran PKB dan BBNKB,” pungkas A Damenta. ***
Artikel Terkait
Kado HUT Jakarta, Pemprov DKI hapus denda Pajak Kendaraan bermotor berlaku 22 Juni hingga akhir tahun 2023
Pemerintah minta Bupati dan Walikota di Banten segera pindahkah RKUD ke Bank Banten, tertuang dalam surat Mendagri
Para tokoh masyarakat dukung RKUD Kabupaten dan se-Banten dikelola oleh Bank Banten, Embay Mulya Syarief: Selama ini modalnya kurang, jadi biar sehat
Mendagri minta Bupati dan Walikota di Banten pindahkan RKUD ke Bank Banten, Tito Karnavian sampaikan ada 6 poin arahan
Soal Pemagaran Pantai di Perairan Tangerang Banten, Legislator PKS Johan Rosihan Lakukan Sidak: Berpotensi Melanggar Hukum!