JAKARTA INSIDER - Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, yang baru-baru ini menuai kontroversi.
Diketahui, pemagaran laut ini memicu keresahan di kalangan nelayan setempat.
Pasalnya, pemagaran laut itu menghalangi akses para nelayan ke area penangkapan ikan.
Hal itu juga menyebabkan meningkatnya biaya operasional, dan mengancam keberlanjutan mata pencaharian mereka.
“Pemagaran laut ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir.
Pemerintah harus segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan,” ujar Johan Rosihan saat berdialog dengan nelayan yang terdampak, di perairan laut Tangeran, Banten, Rabu (8/1/2025).
Legislator PKS asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, bahwa pemanfaatan wilayah pesisir harus dilakukan dengan izin resmi dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat.
Selain itu, setiap kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem laut diwajibkan memiliki analisis dampak lingkungan (AMDAL) sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Maka dari itu, Johan menegaskan, jika pagar ini didirikan tanpa izin atau tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosial, maka tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
“Nelayan adalah tulang punggung ekonomi pesisir. Hak mereka atas akses laut harus dilindungi.
Kasus ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa pengelolaan laut harus mengutamakan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat,” tambah politisi dari Fraksi PKS Putera Pulau Sumbawa itu. ***
Artikel Terkait
Ketua DPRD Jakarta: Tiga Masalah Klasik Ibukota Diharapkan Bisa Tertangani Lebih Baik dengan Pembentukan Kawasan Aglomerasi
Jakarta Bakal Punya 3 Jembatan Penyeberangan Orang JPO Baru pada 2025, Siap Jadi Ikon Baru Warga Ibukota, Salah Satunya di Perintis Kemerdekaan
Usai Donald Trump terapkan pajak 25 Persen untuk warga Kanada, PM Justin Trudeau angkat kaki
Presiden RI Prabowo Subianto berhasil menggandeng Sultan Qatar bersama membangun sejuta rumah untuk rakyat Indonesia
Kejar Target Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2025 Sebesar Rp48 Triliun, Inilah Jurus Unggulan Pemprov DKI Jakarta