Soal Pemagaran Pantai di Perairan Tangerang Banten, Legislator PKS Johan Rosihan Lakukan Sidak: Berpotensi Melanggar Hukum!

photo author
- Kamis, 9 Januari 2025 | 16:30 WIB
Johan Rosihan (dua dari kanan) legislator Fraksi PKS DPR RI saat melakukan sidak ke lokasi pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Rabu, 8 Januari 2025.   (PKS)
Johan Rosihan (dua dari kanan) legislator Fraksi PKS DPR RI saat melakukan sidak ke lokasi pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Rabu, 8 Januari 2025. (PKS)

JAKARTA INSIDER - Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, yang baru-baru ini menuai kontroversi.

Diketahui, pemagaran laut ini memicu keresahan di kalangan nelayan setempat.

Pasalnya, pemagaran laut itu menghalangi akses para nelayan ke area penangkapan ikan.

Baca Juga: Penggemar iPhone boleh bergembira! Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita: Apple Rencana Investasi USD 1 Miliar Bangun Pabrik AirTag di Batam

Hal itu juga menyebabkan meningkatnya biaya operasional, dan mengancam keberlanjutan mata pencaharian mereka.

“Pemagaran laut ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir.

Pemerintah harus segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan,” ujar Johan Rosihan saat berdialog dengan nelayan yang terdampak, di perairan laut Tangeran, Banten, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga: Waspada Warga Jakarta! BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem Meningkat Karena Bibit Siklon Tropis dan Monsun Asia Kembali Menguat 

Legislator PKS asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, bahwa pemanfaatan wilayah pesisir harus dilakukan dengan izin resmi dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat.

Selain itu, setiap kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem laut diwajibkan memiliki analisis dampak lingkungan (AMDAL) sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Maka dari itu, Johan menegaskan, jika pagar ini didirikan tanpa izin atau tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosial, maka tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2025 Sebesar Rp48 Triliun, Inilah Jurus Unggulan Pemprov DKI Jakarta 

“Nelayan adalah tulang punggung ekonomi pesisir. Hak mereka atas akses laut harus dilindungi.

Kasus ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa pengelolaan laut harus mengutamakan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat,” tambah politisi dari Fraksi PKS Putera Pulau Sumbawa itu. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kasan Mulyono

Sumber: DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X