JAKARTA INSIDER – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan himbauan agar bupati dan walikota di Banten untuk memindahkan rekening umum kas Daerah (RKUD) ke Bank Banten.
Himbauan pemerintah agar dilakukan pemindahan RKUD ke Bank Banten tersebut tertuang dalam surat Mendagri Nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ.
Menurut Salinan dalam surat Mendagri tersebut bersifat segera dengan perihal RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.
Pada surat yang diterbitkan berisi tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
Baca Juga: Peduli terhadap sesama, IFBEC NTB bagikan takjil gratis dan santuni anak yatim di Kota Mataram
Adapun 6 poin arahan Tito Karnavian dalam surat tersebut dengan rincian sebagai berikut:
1. Berdasarkan Butir B.2 Huruf b lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah pada Bank yang sama dengan Bank penampung RKUD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan antara lain, dalam rangka pengelolaan uang daerah PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) membuka RKUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
3. BPD Banten (Perseroda) Tbk. telah menjadi BUMD dengan berpedoman pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023.
Oleh karena itu, BPD Banten (Perseroda) Tbk. berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dan diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah di wilayah Provinsi Banten.
4. Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat dan stakeholders terkait perlu memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk., sebagai bentuk komitmen dan partisipasi untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten melalui penguatan struktur permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk.
Antara lain penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.
5. Berkenaan dengan hal lersebut, agar Saudara/Saudari Bupati Mali Kota untuk melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk., sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Silaturahmi Ramadhan, Paguyuban Aceh Jabodetabek bukber dan peringati Nuzulul Quran
Artikel Terkait
Mendagri Tito Karnavian : Sejengkal tanah di Kepulauan Widi tak boleh berpindah ke tangan asing!
Ingatkan tragedi Itaewon, Tito Karnavian imbau masyarakat lebih tertib saat tahun baru
Harga beras kian mahal, Mendagri Tito Karnavian ajak masyarakat beralih ke sumber pangan karbohidrat lainnya
Harga beras mahal, Tito Karnavian sarankan jangan bergantung kepada beras, ini beberapa respon dari masyarakat
PJ Walikota Cimahi Dik Dik dicopot Tito Karnavian, karena dinilai tidak bisa turunkan inflasi dan harga beras