Kado HUT Jakarta, Pemprov DKI hapus denda Pajak Kendaraan bermotor berlaku 22 Juni hingga akhir tahun 2023

photo author
- Senin, 26 Juni 2023 | 22:07 WIB
Ilustrasi. Aktivitas masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.  (Dok. Polda Metro Jaya)
Ilustrasi. Aktivitas masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Dok. Polda Metro Jaya)

JAKARTA INSIDER - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta ke-496, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor untuk wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan.

Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini diumumkan dalam situs resmi resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Disebutkan, program ini berlaku mulai tanggal 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

"Dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-496 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mengeluarkan Kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor," demikian dikutip situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Senin  (26/6/2023).

Baca Juga: Hingga hari ini total ada 113 jemaah haji Indonesia wafat di Arab Saudi

Hal tersebut juga dibenarkan oleh petugas layanan pembayaran pajak (Samsat) Polda Metro Jaya.

“Iya benar, mulai 22 Juni 2023 sampai akhir tahun program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor,” ungkap petugas di Samsat Polda Metro Jaya.

Adapun program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain:

  1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
  2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
  3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Baca Juga: Jelang puncak haji 27 Juni, ratusan ribu jemaah haji Indonesia bergerak menuju Padang Arafah

"Pemerintah melalui kebijakan ini menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat khususnya mereka yang terdampak di tahun-tahun pandemi Covid-19," sebut Bapenda DKI Jakarta.

Kebijakan keringanan pajak ini diharapkan bisa mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak kendaraan.

Dengan menerapkan langkah-langkah seperti ini, diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan.

Baca Juga: Dituding jadi beking Ponpes Al Zaytun, begini jawaban keras Moeldoko

Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X