Mendagri minta Bupati dan Walikota di Banten pindahkan RKUD ke Bank Banten, Tito Karnavian sampaikan ada 6 poin arahan

photo author
- Rabu, 24 April 2024 | 13:06 WIB
Mendagri Tito Karnavian sampaikan 6 poin arahan. (Kemendagri.go.id)
Mendagri Tito Karnavian sampaikan 6 poin arahan. (Kemendagri.go.id)

JAKARTA INSIDER – Baru-baru ini, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengirimkan surat kepada bupati dan walikota di Banten, untuk memindahkan rekening umum kas daerah (RKUD) ke Bank Banten.

Surat yang dikirimkan tercatat dengan nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ, dikeluarkan pada Rabu, 17 April 2024, dan ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.

Adapun surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.

Dimana dalam surat tersebut, terdapat 6 poin arahan yang disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian.

Baca Juga: Para tokoh masyarakat dukung RKUD Kabupaten dan se-Banten dikelola oleh Bank Banten, Embay Mulya Syarief: Selama ini modalnya kurang, jadi biar sehat

Adapun poin-poin tersebut antara lain, menegaskan kewajiban PPKD selaku Bendahara Umum Daerah untuk membuka RKUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan bahwa Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. telah menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan memiliki peran aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Lalu Pemerintah Provinsi, kabupaten/kota, masyarakat, dan stakeholders terkait diminta untuk memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk., termasuk dalam hal penempatan RKUD pada bank tersebut.

Baca Juga: Pemerintah minta Bupati dan Walikota di Banten segera pindahkah RKUD ke Bank Banten, tertuang dalam surat Mendagri

Selanjutnya, Mendagri juga meminta agar bupati dan walikota di Banten segera melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah bertanggung jawab untuk melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat tanggal 30 April 2024.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada pihak-pihak terkait seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Otoritas Jasa Keuangan, serta Ketua DPRD Provinsi Banten dan DPRD kabupaten/kota se-Banten.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: porosjakarta.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X