Menjaga Daya Beli Masyarakat, Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Banten Tidak Naik pada 2025

photo author
- Jumat, 10 Januari 2025 | 15:10 WIB
 Pj Gubernur Banten A Damenta saat konferensi pers di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (6/1/2025) tentang pajak kendaraan bermotor yang tidak naik pada 2025. (Humas Pemprov Banten)
Pj Gubernur Banten A Damenta saat konferensi pers di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (6/1/2025) tentang pajak kendaraan bermotor yang tidak naik pada 2025. (Humas Pemprov Banten)

JAKARTA INSIDER - Tahun 2025 Pemerintah Provinsi Banten tidak menaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hal itu disampaikan Pj Gubernur Banten A Damenta saat konferensi pers di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (6/1/2025).

A Damenta berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas perekonomian guna mendukung perkembangan industri otomotif di Banten.

Baca Juga: Makin Pedas Harga Cabai Merah Naik Menjadi Rp110 Ribu Per Kilogram Karena Pasokan Berkurang, Pemprov DKI Jakarta Gelar Pasar Murah

Tidak hanya itu, kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dikatakan A Damenta pada tahun 2025, opsen pajak berlaku seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Mulai tanggal 5 Januari 2025 efektif diberlakukan pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang merupakan jenis Pajak Daerah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan diturunkan bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi.

Baca Juga: Kawanan Lumba-lumba Sering Muncul di Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta: Menjadi kabar baik dan motivasi

Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang dan/atau BBNKB terutang.

“Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa besaran tarif PKB yang ditetapkan sebesar 1,2% atau mengalami penurunan sebesar 0,55% dari semula 1,75%, sedangkan tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12% atau mengalami penurunan sebesar 0,5% dari semula 12,5%,” papar A Damenta.

Baca Juga: Lagunya menempati puncak Billboard Hot 100, Lady Gaga unggah ucapan terima kasih di TikTok dan Instagram

“Namun demikian, atas pengenaan Pokok PKB dan BBNKB sesuai dengan tarif PKB dan BBNKB tersebut selanjutnya dilakukan tambahan pungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yaitu sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang akan menjadi kewajiban pajak yang harus dilunasi oleh masyarakat,” tambahnya.

Meskipun terdapat tambahan pungutan atas Opsen PKB dan Opsen BBNKB, Pemerintah Provinsi Banten memberikan kebijakan tidak akan adanya penambahan beban pajak bagi masyarakat sebagai wajib pajak.

Baca Juga: Lagu Die With a Smile menjadi trending dan memuncaki Billboard Hot 100, Lady Gaga mengaku haru dan tak menyangka

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kasan Mulyono

Sumber: Banten

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X