JAKARTA INSIDER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana operasional oleh Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Yang membuat geleng kepala, dana operasional Lukas Enambae menyentuh angka fantastis, yakni Rp 1 triliun dalam setahun, pada periode 2019-2022.
Dari total angka tersebut, ada dugaan Lukas Enembe menganggarkan Rp 400 miliar dalam setahun pada dana operasional tersebut demi keperluan makan dan minum.
Baca Juga: Adem, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo bertemu saat ibadah haji di Arab Saudi
"Padahal kita tahu bahwa satu tahun itu adalah 365 hari. Artinya, bahwa satu hari itu bisa Rp 1 miliar. Nah itu juga menjadi kejanggalan bagi kami, apa iya makan minum itu menghabiskan satu hari Rp 1 miliar," ungkap Asep, di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (28/6/2023).
Kejanggalan penggunaan dana oleh Lukas Enambe kini sedang didalami KPK
"Ya (lagi penyelidikan)," kata Asep.
Banyak pengeluaran fiktif
Sebelumnya, KPK mengungkapkan dana operasional Lukas Enembe mencapai Rp 1 triliun lebih. Hanya saja, KPK menemukan dana tersebut banyak digunakan untuk pengeluaran fiktif.
"Dari tahun 2019 sampai 2022 itu yang bersangkutan itu setiap tahun, dana operasional yang bersangkutan itu Rp 1 triliun lebih," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Angka tersebut jauh lebih besar dari ketentuan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Keutamaan 10 hari pertama bulan Dzulhijah dan 6 amalan istimewa yang bisa dilakukan
Alexander Marwata menyebutkan, ada kalkulasi tertentu terkait dengan dana operasional kepala daerah. Untuk Lukas Enembe, rata-rata dana operasional gubernurnya sekitar Rp 1 triliun tiap tahunnya.
Artikel Terkait
Merasa namanya dicemarkan, Paulus Waterpauw somasi tim kuasa hukum Lukas Enembe
Wapres Ma'ruf Amin minta pendukung Lukas Enembe berbesar hati dengan ditangkapnya Gubernur Papua
Lukas Enembe ditangkap, KPK dapat dukungan tokoh Papua, Komnas HAM temukan indikasi eskalasi kekerasan
Terjerat kasus suap dan gratifikasi, Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe jalani sidang perdananya hari ini
Jalani sidang perdana, Lukas Enembe didakwa terima suap dan gratifikasi Rp45,8 miliar dari beberapa perusahaan