Terjerat kasus suap dan gratifikasi, Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe jalani sidang perdananya hari ini

photo author
- Senin, 12 Juni 2023 | 15:00 WIB
Lukas Enembe jalani sidang perdana hari ini terkait kasus suap dan gratifikasi. (Dok. PMJ News)
Lukas Enembe jalani sidang perdana hari ini terkait kasus suap dan gratifikasi. (Dok. PMJ News)

JAKARTA INSIDER - Beberapa waktu lalu, Lukas Enembe yang menjabat sebagai Gubernur Papua ditangkap oleh KPK.

Penangkapan tersebut terkait kasus suap dan gratifikasi yang diterimanya hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Usai penetapan sebagai tersangka tersebut, Lukas Enembe dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Gubernur Papua.

Baca Juga: Tsamara Amany dan Pangeran Siahaan bentuk LARI, siap menagkan Ganjar Pranowo di 2024

Serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan, gubernur non aktif Papua tersebut akan menjalani sidang perdananya.

Sidang perdana Lukas Enembe akan digelar hari ini Senin (12/6/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang tereebut tentunya berkenaan dengan kasus suap dan gratifikasi yang tengah menjeratnya.

Baca Juga: Majalah Bobo Ulang Tahun ke-50: Edisi Spesial 100 Halaman Beserta Bonus Bisa Dipesan Sekarang!

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sidang perdana Lukas Enembe digelar pukul 10.00 WIB.

"(Status Perkara) sidang pertama. (Nomor Perkara) 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst," melansir situs SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

Sidang perdana Lukas Enembe akan dilakukan di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: 15 Tanda orang terkena pelet gantung jodoh, menurut ahli spiritual Nyai Sekar Kenongo

Sebagai informasi, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk perkara suap dan gratifikasi, berkas perkaranya sudah lengkap atau P21 sehingga dilaksanakanlah sidang perdananya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X