Jalani sidang perdana, Lukas Enembe didakwa terima suap dan gratifikasi Rp45,8 miliar dari beberapa perusahaan

photo author
- Selasa, 20 Juni 2023 | 15:45 WIB
Gubernur nonakfif Papua, Lukas Enembe terima suap puluhan miliar. (Instagram/ @lukas_enembe)
Gubernur nonakfif Papua, Lukas Enembe terima suap puluhan miliar. (Instagram/ @lukas_enembe)

JAKARTA INSIDER - Kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe kini telah masuk ke tahap persidangan.

Lukas Enembe telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023) kemarin.

Agenda pada sidang perdana tersebut yakni pembacaan dakwaan kepada tersangka dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Timnas Indonesia dibobol dua kali oleh Argentina, Presiden Jokowi: Menjadi pengalaman besar bagi skuad Garuda

Jaksa mendakwa Lukas Enembe telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp45,8 miliar dan dibacakan pada sidang tersebut.

Menurut jaksa, suap dan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe itu dalam bentuk uang tunai dan juga pembangunan maupun perbaikan aset pribadinya.

"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350," tutur jaksa saat membacakan dakwaan.

Baca Juga: Viral! Interview Suporter Sepak Bola Indonesia yang Menggunakan Dua Jersey Ketika Menonton Timnas

Jaksa menyebutkan nama orang penting dari beberapa perusahaan besar yang memberikan suap dan gratifikasi kepada Lukas Enembe.

Di antaranya Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia yang telah memberikan suap sebesar Rp10,4 miliar kepada Lukas Enembe.

Selain itu, Lukas Enembe juga menerima uang Rp35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.

Baca Juga: Sempat frustasi, Lionel Scaloni akui Timnas Indonesia miliki teknik dan kualitas bagus

"Dengan rincian sebesar Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebesar Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik CV Walibu," ujarnya.

Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa suap yang diterima Lukas Enembe terjadi pada medio 2018 untuk memenangkan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijantono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X