Kejar Target Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2025 Sebesar Rp48 Triliun, Inilah Jurus Unggulan Pemprov DKI Jakarta

photo author
- Kamis, 9 Januari 2025 | 14:21 WIB
Penerimaan pajak daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp48 Triliun, lebih tinggi dari realisasi 2024. (Berita Jakarta)
Penerimaan pajak daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp48 Triliun, lebih tinggi dari realisasi 2024. (Berita Jakarta)

Yang tak kalah penting, pemutakhiran data pajak daerah yakni dengan mengidentifikasi objek pajak baru dan mengurangi kebocoran pajak.

Baca Juga: Polres Metro Jakbar pecat 9 anggotanya secara tidak hormat terkait kasus zina hingga peredaran narkoba

Selain itu, penagihan pajak dengan surat paksa yakni menindak wajib pajak yang menunggak.

Lalu, berkolaborasi dengan stakeholder yakni melalui penguatan integrasi data antarinstansi dan peningkatan layanan elektronik dengan mempermudah pembayaran pajak melalui sistem digital.

Serta penerapan fitur eTrapt yakni memfasilitasi pembayaran dan pelaporan pajak PBJT secara real-time.

Baca Juga: 10 makanan yang wajib untuk dikonsumsi oleh lansia yang mudah dicerna dan dengan gizi yang seimbang

Lusi menjelaskan, salah satu inovasi andalan Bapenda adalah fitur eTrapt, yang memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pelaporan dan pembayaran pajak secara praktis dan cepat, terutama untuk sektor hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

“Sistem ini diyakini dapat meningkatkan akurasi pelaporan dan mendorong kepatuhan pajak,” katanya.

Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dan pelaku usaha dalam mendukung target pajak 2025.

Baca Juga: Indonesia Memasuki Fase Populasi Menua, 12 Persen Penduduk Masuk Kategori Lansia, Jumlahnya Segini

Lusi menambahkan, dengan berbagai strategi yang disiapkan, Pemprov DKI Jakarta optimistis target penerimaan pajak 2025 dapat tercapai dan mendukung visi kota global.

“Kami tidak hanya memberikan layanan yang lebih baik, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pajak untuk pembangunan Jakarta,” tandasnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kasan Mulyono

Sumber: Berita Jakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X