Kejar Target Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2025 Sebesar Rp48 Triliun, Inilah Jurus Unggulan Pemprov DKI Jakarta

photo author
- Kamis, 9 Januari 2025 | 14:21 WIB
Penerimaan pajak daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp48 Triliun, lebih tinggi dari realisasi 2024. (Berita Jakarta)
Penerimaan pajak daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp48 Triliun, lebih tinggi dari realisasi 2024. (Berita Jakarta)

JAKARTA INSIDER - Seluruh aparat terkait di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bekerja keras dan bekerja cerdas pada 2025.

Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta menaikkan target penerimaan pajak daerah pada 2025. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp48 triliun pada tahun 2025.

Baca Juga: Awas! Kawasan Pesisir Jakarta Bakal Alami Banjir Rob pada 9 - 17 Januari 2025, Puncak Pasang Maksimum pada Jam Ini

Sedangkan pada 2024, Pemprov DKI Jakarta berhasil merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp44,46 triliun.

Meskipun demikian, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengungkapkan optimismenya karena telah memiliki sejumlah jurus andalan.

Menurutnya, target ini mencerminkan optimisme pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi pengelolaan pajak untuk mendukung pembangunan kota.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Himbau Masyarakat Tidak Panik Soal Potensi Penyebaran HMPV: Bukan virus baru, ditemukan hampir sepanjang tahun

Ia menyampaikan, strategi yang akan diterapkan pada 2025 berfokus pada peningkatan pengawasan, inovasi teknologi, serta kolaborasi dengan para pemangku kepentingan.

“Kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi penerimaan pajak untuk memastikan setiap potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan,” ujarnya, Rabu (8/1).

Untuk mencapai target tersebut, Bapenda telah merancang delapan langkah strategis optimalisasi pajak seperti, monitoring dan evaluasi penerimaan yakni mengawasi dan menilai realisasi pajak secara berkala.

Baca Juga: Kasus mengerikan dari seorang nenek psikopat asal Rusia yang suka memakan tubuh korbannya

Kemudian, sosialisasi pajak daerah dilakukan melalui berbagai media, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak.

Selanjutnya, pengukuhan objek pajak baru, khususnya untuk Pajak Bahan Jasa Tertentu (PBJT) seperti hotel, hiburan dan restoran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kasan Mulyono

Sumber: Berita Jakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X