JAKARTA INSIDER - Polres Metro Jakarta Barat mengenakan sanksi pemecatan secara tidak hormat untuk ke sembilan anggotanya yang terjerat kasus zina dan peredaran narkoba.
Hal ini dikatakan langsung oleh Wakapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi.
Wakapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi juga secara langsung memimpin upacara pemecatan secara tidak hormat( PTDH ) pada sembilan anggotanya.
Baca Juga: 10 makanan yang wajib untuk dikonsumsi oleh lansia yang mudah dicerna dan dengan gizi yang seimbang
Sembilan anggota di wilayah Polres Metro Jakarta Bara kena PTDH karena berbagai persoalan, mulai dari penyalahgunaan peredaran dan penggunaan narkoba, tidak masuk dinas hingga perzinaan.
Adapun sembilan anggota tersebut sebagaik berikut:
1. Bripka Novianto Banit Patroli Polsek Palmerah melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI No. 1 Tahun 2003 tentang desersi atau tidak masuk tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Baca Juga: Indonesia Memasuki Fase Populasi Menua, 12 Persen Penduduk Masuk Kategori Lansia, Jumlahnya Segini
2. Briptu Ahmad Ibram Ramanda Banitreskrim Polsek Palmerah melanggar penyalahgunaan narkoba dan tidak masuk dinas selama 6 bulan.
3. Brigadir Febryanda Banit Samapta Polsek Kebon Jeruk melanggar perzinaan.
4. M Junaedi Basat Samapta Polres Metro Jakbar melanggar desersi.
5. Aipda Imrananto Ba SPKT Polsek Kebon Jeruk melanggar perzinaan.
Artikel Terkait
Dampak Pemagaran Laut: Kehidupan 3.888 Nelayan di Pesisir Tangerang Terancam
Indonesia Memasuki Fase Populasi Menua, 12 Persen Penduduk Masuk Kategori Lansia, Jumlahnya Segini
Taeyeon SNSD akan kembali menggelar konser di Jakarta tanggal 12 April 2025, segera amankan tiketmu, begini cara pesannya!
9 anggota Polisi di Jakarta Barat dipecat secara tidak hormat oleh Polres Metro Jakbar terkait kasus zina dan peredaran narkoba
10 makanan yang wajib untuk dikonsumsi oleh lansia yang mudah dicerna dan dengan gizi yang seimbang