Polres Metro Jakbar pecat 9 anggotanya secara tidak hormat terkait kasus zina hingga peredaran narkoba

photo author
- Kamis, 9 Januari 2025 | 12:12 WIB
Polres Metro Jakbar pecat 9 anggotanya secara tidak hormat terkait kasus zina hingga peredaran narkoba
Polres Metro Jakbar pecat 9 anggotanya secara tidak hormat terkait kasus zina hingga peredaran narkoba

JAKARTA INSIDER - Polres Metro Jakarta Barat mengenakan sanksi pemecatan secara tidak hormat untuk ke sembilan anggotanya yang terjerat kasus zina dan peredaran narkoba.

Hal ini dikatakan langsung oleh Wakapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi.

Wakapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi juga secara langsung memimpin upacara pemecatan secara tidak hormat( PTDH ) pada sembilan anggotanya.

Baca Juga: 10 makanan yang wajib untuk dikonsumsi oleh lansia yang mudah dicerna dan dengan gizi yang seimbang

Sembilan anggota di wilayah Polres Metro Jakarta Bara kena PTDH karena berbagai persoalan, mulai dari penyalahgunaan peredaran dan penggunaan narkoba, tidak masuk dinas hingga perzinaan.

Adapun sembilan anggota tersebut sebagaik berikut:

1. Bripka Novianto Banit Patroli Polsek Palmerah melanggar Pasal 14 ayat (1)  huruf (a) PPRI No. 1 Tahun 2003 tentang desersi atau tidak masuk tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Baca Juga: Indonesia Memasuki Fase Populasi Menua, 12 Persen Penduduk Masuk Kategori Lansia, Jumlahnya Segini

2. Briptu Ahmad Ibram Ramanda  Banitreskrim Polsek Palmerah melanggar penyalahgunaan narkoba dan tidak masuk dinas selama 6 bulan.

3. Brigadir Febryanda Banit Samapta Polsek Kebon Jeruk melanggar perzinaan.

4. M Junaedi Basat Samapta Polres Metro Jakbar melanggar desersi.

Baca Juga: Taeyeon SNSD akan kembali menggelar konser di Jakarta tanggal 12 April 2025, segera amankan tiketmu, begini cara pesannya!

5. Aipda Imrananto Ba SPKT Polsek Kebon Jeruk melanggar perzinaan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Polres Metro Jakarta Barat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X