JAKARTA INSIDER - Idul Adha kurang beberapa hari lagi, persiapan kurban bagi seseorang yang mampu kurban telah disiapkan.
Kurban di hari raya Idul Adha bisa juga dengan kambing atau sapi, semampunya saja asalkan kita niat dan ikhlas.
Saat hari raya Idul Adha kurban wajib dijalankan bagi yang mampu (cukup harta), jika tidak mampu maka cukup dengan sholat Idul Adha.
Maka, kita wajib mengetahui hukum kurban patungan agar sah, dan beberapa hadist berpendapat.
Hukum kurban patungan dikatakan sah
Hukum kurban secara umum yaitu sunnah muakkad atau sunnah yang dikuatkan. Hukum kurban tersebut berdasarkan pendapat Imam Syafii dan Imam Maliki.
Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, kurban hukumnya wajib bagi yang mampu.
Baca Juga: Diserang tudingan miring dan kekhawatiran bila jadi RI nomor satu, begini jawaban Anies Baswedan
Lalu bagaimana dengan hukum kurban patungan?
Saat hari raya Idul Adha, seluruh umat muslim menyambut gembira penyembelihan hewan kurban yang diadakan di masjid dan musholla-musholla tersedekat.
Solidaritas sesama muslim benar-benar terbangun dengan adanya Idul Adha.
Proses kurban membutuhkan waktu yabg jangka panjang, mulai dari jual beli hewan kurban di pasar, pembentukan panitia kurban, penyembelihan hewan kurban yang melibatkan banyak orang hingga pembagian daging kurban.