Jelang hari raya Idul Adha, wajib diketahui hukum kurban dengan patungan agar sah, simak dalilnya!

photo author
- Jumat, 23 Juni 2023 | 06:30 WIB
Kurban sapi bisa untuk tujuh orang dan patungan untuk memudahkan agar tidak memberatkan. (Instagram/ @sapiqurbanjakarta)
Kurban sapi bisa untuk tujuh orang dan patungan untuk memudahkan agar tidak memberatkan. (Instagram/ @sapiqurbanjakarta)

Baca Juga: Olla Ramlan lega sang anak Sean putus dari Lolly: Anakku gak banyak cincong dan sabar, harusnya ceweknya juga

Sehingga kurban, semua seakan-akan mengandung efek sosial yang kuat dan menjalin silaturrahmi atau bisa dikatakan sebagai penguatan ukhuwah islamiyyah.

Bagi sebagian orang kaya makan daging merupakan sesuatu yang biasa, berbeda dengan orang yang kondisinya kekurangan, mereka makan daging hanya pada saat-saat tertentu bahkan terkadang mau makan daging sapi saja saat ada acara-acara tertentu.

Bahkan ada yang hanya setahun sekali, saat Idul Adha diselenggarakan di masjid dan musholla terdekat.

Baca Juga: Cuitan Denny Indrayana bahwa KPK akan jadikan ARB sebagai tersangka kembali buat heboh

Sehingga saat Idul Adha harus dimaksimalkan betul oleh umat muslim, jangan sampai dalam satu lokasi tidak ada yang melakukan kurban sama sekali.

Berkurban merupakan ibadah yang memang butuh niat tulus, ikhlas dan sungguh-sungguh karena Allah SWT.

Kurban sangat dianjurkan bagi orang yang mampu. Ternyata kurban hampir sama dengan haji, dalam segi kategori mampu.

Jika ada kesungguhan dalam berkurban, orang yang sebelumnya pas-pasan bisa dimudahkan Allah hingga tercapai niatnya untuk berkurban.

Baca Juga: PT HKI dan KTH Lambang Sidam Jangak menerima SK Persetujuan Kemitraan Kehutanan dari KLHK

Orang yang kaya raya belum tentu mampu untuk melakukan kurban, bisa jadi karena tidak ada kedekatan ruh keagamaan yang tinggi atau jauh dari kepekaan sosial antar muslim.

Hukum kurban dengan patungan

Saat ini panitia kurban banyak yang mempermudah jamaah untuk berkurban, salah satunya dengan patungan.

Kurban sapi dapat dikurbankan untuk tujuh orang. Artinya bahwa seseorang tidak mampu untuk membeli seekor sapi, maka biaya pembelian hewan kurban bisa dilakukan dengan cara patungan yang maksimal tujuh orang.

Baca Juga: Olla Ramlan sindir perangai Lolly dan tak cocok untuk anaknya, netizen ingatkan hati-hati pada Nikita Mirzani

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: zakat.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

9 jenis jin dan tugasnya, yuk simak apa saja

Selasa, 9 Desember 2025 | 18:31 WIB
X