Jelang hari raya Idul Adha, wajib diketahui hukum kurban dengan patungan agar sah, simak dalilnya!

photo author
- Jumat, 23 Juni 2023 | 06:30 WIB
Kurban sapi bisa untuk tujuh orang dan patungan untuk memudahkan agar tidak memberatkan. (Instagram/ @sapiqurbanjakarta)
Kurban sapi bisa untuk tujuh orang dan patungan untuk memudahkan agar tidak memberatkan. (Instagram/ @sapiqurbanjakarta)

”Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”

Baca Juga: Nikita Mirzani jawab tanggapan julid netizen pasca dijilat anjing peliharaan: Gue cuma takut dijilat netizen..

Hadis yang menyatakan sahnya (boleh) kurban patungan

Jika ada yang bertanya, apakah ada hadis yang menyatakan sahnya kurban berpatungan? Bukankah dua pendapat tadi dari ulama salafush-shalih saja?

Jawabannya adalah ada. Hukum kurban patungan terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim.

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya,

“Kami pernah bepergian dengan Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumul nahr) datang. Akhirnya kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR. Al- Hakim).

Baca Juga: ITS Dikabarkan Akan Ganti Nama, Ternyata Fakultas Ilmu Alamnya Sudah Berganti Nama Menjadi Fakultas Sains

Selain itu, ada juga dalam kitab Shahih Muslim yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah;

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Artinya,

“Kami pernah mengikuti haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih seekor sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR. Muslim).

Itulah dari beberapa dalil dan pendapat ulama di atas, sudah pasti dapat disimpulkan hukum kurban dengan patungan adalah sah dan diperbolehkan oleh para ulama.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: zakat.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

9 jenis jin dan tugasnya, yuk simak apa saja

Selasa, 9 Desember 2025 | 18:31 WIB
X