Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni mengatakan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban.
Adapun syaratnya adalah, menggunkan hewan kurban sapi, kerbau atau unta.
Hewan kurban syaratnya sehat, segar dan tidak penyakitan.
Berdasarkan syarat ini, tentu hewan kurban bentuk kambing tidak diperbolehkan. Sedangkan untuk kurban sapi juga demikian, tidak boleh lebih dari tujuh orang.
وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم
Artinya,
”Kurban seekor unta atas nama tujuh orang, begitu juga dengan seekor sapi diperbolehkan oleh mayoritas ulama.’’
Dalam Ibnu Qudamah mengutip, menurut Imam Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu Umar yang tidak membolehkannya.
Ada pendapat lain dari Ibnu Qudamah ini, sebenarnya tidak jauh beda dengan An-Nawawi.
Dikutip JAKARTA INSIDER dari zakar.or.id pada Kamis (22/6/2023), menjelaskan hukum kurban patungan.
Menurut Imam An- Nawawi, patungan kurban sapi atau unta yang dilakukan oleh tujuh orang itu diperbolehkan, baik yang patungan merupakan bagian dari keluarganya maupun orang lain.
Berikut ungkapan Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’;
يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين
Artinya,
Artikel Terkait
Kurban kambing hanya untuk satu orang, bukan satu keluarga, menurut Nahdlatul Ulama
Kisah Ibrahim AS yang Hampir Menyembelih Ismail AS: Awal Mula Ibadah Kurban Dalam Islam
INTIP! Harga hewan kurban jelang Idul Adha untuk sapi dan kambing di Jakarta Selatan
Wow! Jelang Idul Adha 2023 Baznas prediksikan hewan kurban tembus 10 juta ekor
Inilah fadhilah melaksanakan ibadah kurban, salah satu syariat islam yang mendatangkan pahala dan kemuliaan