Hadis ini menegaskan bahwa semua jenis ikan halal dikonsumsi, meskipun mati di laut tanpa disembelih.
Dalam riwayat lain, Nabi SAW pernah ditanya tentang air laut, lalu beliau menjawab:
"Air laut itu suci dan bangkainya halal." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i).
Hal ini semakin memperkuat kehalalan hewan laut, termasuk hiu.
3. Pandangan Ulama Mazhab
1. Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali
Bersepakat bahwa semua hewan laut halal dimakan, baik ikan, kerang, udang, cumi, maupun hiu.
Alasannya karena keumuman ayat dan hadis yang menghalalkan hewan laut.
2. Mazhab Hanafi
Lebih membatasi. Mereka hanya menghalalkan hewan laut yang berbentuk "ikan".
Meski begitu, sebagian ulama Hanafi tetap mengategorikan hiu sebagai ikan, sehingga masih halal.
3. Fatwa Kontemporer
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam prinsipnya menghalalkan semua jenis ikan laut, termasuk hiu.
Beberapa lembaga fatwa Timur Tengah juga sepakat hiu halal, kecuali bila berbahaya bagi kesehatan.
4. Pertimbangan Kesehatan