Bolehkah Ikan Hiu Dikonsumsi? Penjelasan Lengkap Menurut Al-Qur’an, Hadis, dan Pandangan Ulama dalam Islam

photo author
- Selasa, 30 September 2025 | 09:49 WIB
Bolehkah Ikan Hiu Dikonsumsi? Penjelasan Lengkap Menurut Al-Qur’an, Hadis, dan Pandangan Ulama dalam Islam
Bolehkah Ikan Hiu Dikonsumsi? Penjelasan Lengkap Menurut Al-Qur’an, Hadis, dan Pandangan Ulama dalam Islam

Hadis ini menegaskan bahwa semua jenis ikan halal dikonsumsi, meskipun mati di laut tanpa disembelih.

Dalam riwayat lain, Nabi SAW pernah ditanya tentang air laut, lalu beliau menjawab:

"Air laut itu suci dan bangkainya halal." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i).

Hal ini semakin memperkuat kehalalan hewan laut, termasuk hiu.

3. Pandangan Ulama Mazhab

1. Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali

Bersepakat bahwa semua hewan laut halal dimakan, baik ikan, kerang, udang, cumi, maupun hiu.

Alasannya karena keumuman ayat dan hadis yang menghalalkan hewan laut.

2. Mazhab Hanafi

Lebih membatasi. Mereka hanya menghalalkan hewan laut yang berbentuk "ikan".

Meski begitu, sebagian ulama Hanafi tetap mengategorikan hiu sebagai ikan, sehingga masih halal.

3. Fatwa Kontemporer

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam prinsipnya menghalalkan semua jenis ikan laut, termasuk hiu.

Beberapa lembaga fatwa Timur Tengah juga sepakat hiu halal, kecuali bila berbahaya bagi kesehatan.

4. Pertimbangan Kesehatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

9 jenis jin dan tugasnya, yuk simak apa saja

Selasa, 9 Desember 2025 | 18:31 WIB
X