MK Pastikan Syarat Pendidikan Capres dan Cakada Tidak Berubah, Tetap SMA

photo author
- Selasa, 30 September 2025 | 09:33 WIB
MK Pastikan Syarat Pendidikan Capres dan Cakada Tidak Berubah, Tetap SMA
MK Pastikan Syarat Pendidikan Capres dan Cakada Tidak Berubah, Tetap SMA

JAKARTA INSIDER - Kabar soal syarat pendidikan calon presiden hingga calon wakil presiden kembali mencuat ke publik menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini.

MK menegaskan bahwa syarat pendidikan minimal bagi calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), hingga calon kepala daerah (cakada) tetap lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Putusan ini menolak permohonan uji materi yang meminta agar syarat pendidikan dinaikkan menjadi sarjana strata satu (S-1).

Baca Juga: Indonesia vs Arab Saudi, Kondisi Kapten Green Falcons Jadi Tanda Tanya Besar

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK pada Senin 29 September 2025, menyatakan permohonan tersebut ditolak seluruhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya saat membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025.

Gugatan Pemohon

Baca Juga: Traveling Mudah! 19 Negara Asia Bebas Visa bagi Paspor Indonesia

Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang warga bernama Hanter Oriko Siregar yang menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, antara lain Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu, serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada.

Hanter menilai aturan syarat pendidikan SMA sederajat tidak cukup untuk menjamin kualitas kepemimpinan nasional dan mengusulkan agar syaratnya dinaikkan menjadi lulusan S-1.

Kendati demikian, Mahkamah tidak sependapat dengan argumentasi tersebut. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, isu ini bukanlah hal baru.

Baca Juga: Wow! Hanya 3 Orang yang Memiliki Kebebasan Keliling Dunia Tanpa Visa

Sebelumnya, gugatan serupa juga pernah diajukan oleh pemohon yang sama dan telah diputus dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025.

Kebijakan Hukum Terbuka

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X