JAKARTA INSIDER - Pertanyaan mengenai hukum mengonsumsi ikan hiu sering muncul di kalangan umat Islam.
Sebagian beranggapan halal karena hiu termasuk hewan laut, sementara yang lain masih ragu.
Untuk menjawabnya, mari kita lihat dalil Al-Qur’an, hadis, dan pendapat para ulama.
Baca Juga: 7 Sabun Brand Lokal untuk Kulit Sensitif yang Aman dan Bebas Iritasi
1. Dalil Al-Qur’an tentang Hewan Laut
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 96:
"Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut, sebagai makanan yang lezat bagimu dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan…"
Baca Juga: Ketua Banggar DPR Usul Evaluasi Program MBG, Soroti Beban SPPG dan Fungsi Kantin
Ayat ini menunjukkan keumuman hukum bahwa semua hewan laut pada dasarnya halal.
Tidak ada pengecualian spesifik terkait jenis tertentu seperti hiu, paus, atau lainnya.
2. Dalil Hadis tentang Ikan dan Hewan Laut
Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah:
Baca Juga: MK Pastikan Syarat Pendidikan Capres dan Cakada Tidak Berubah, Tetap SMA
"Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang, sedangkan dua darah itu adalah hati dan limpa."
Artikel Terkait
Traveling Mudah! 19 Negara Asia Bebas Visa bagi Paspor Indonesia
Indonesia vs Arab Saudi, Kondisi Kapten Green Falcons Jadi Tanda Tanya Besar
MK Pastikan Syarat Pendidikan Capres dan Cakada Tidak Berubah, Tetap SMA
Ketua Banggar DPR Usul Evaluasi Program MBG, Soroti Beban SPPG dan Fungsi Kantin
7 Sabun Brand Lokal untuk Kulit Sensitif yang Aman dan Bebas Iritasi