JAKARTA INSIDER - PT Hutan Ketapang Industri (PT HKI) dan Kelompok Tani Hutan (KTH) Lambang Sidam Jangak, telah mendapatkan persetujuan Kemitraan Kehutanan.
Melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.5223/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2023 tentang Persetujuan Kemitraan Kehutanan antara PT HKI dengan KTH Lambang Sidam Jangak Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang – Provinsi Kalimantan Barat.
SK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat pada acara Rapat Koordinasi Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Kalimantan Barat tahun 2023 di Hotel Aston Pontianak pada tanggal 20 Juni 2023.
Penyerahan SK Persetujuan Kemitraan Kehutanan menandakan bahwa PT HKI dan KTH Lambang Sidam Jangak telah mendapatkan persetujuan tertulis dari negara dalam pemanfaatan hutan produksi melalui skema perhutanan sosial kemitraan kehutanan.
KTH Lambang Sidam Jangak sendiri memiliki 2 KUPS (Kelompok Usaha Perhutanan Sosial) yaitu Lambang Sidam Jangak pada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) berupa budidaya lebah madu yang dipadukan dengan konservasil hutan melalui tanaman kehutanan dan pertanian.
Sementara yang kedua adalah KUPS Klukup Kediuk Raya yang memanfatkan hutan produksi yang berada di dekat pemukiman penduduk dusun Klukup Belantak sebagai lahan pertanian terpadu atau Agroforestri dengan juga tetap melakukan penanaman pada areal hutan yang telah terdegradasi dengan tanaman hutan buah produktif berupa pohon jengkol, durian dan lainnya.
Disampaikan dalam sambutannya “apapun usaha dan program yang dijalankan dalam pemanfaatan hutan ini, yang paling utama adalah keberlanjutan dan konsistensi untuk menuju kemandirian bagi masyarakat desa yang berada didalam kawasan hutan. Sehingga betul-betul dirasakan program tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan disitulah letak keberpihakan program ini untuk peningkatan ekonomi melalui kemitraan kehutanan” ujar Sutarmidji Gubernur Kalimantan Barat.
Kemitraan kehutanan merupakan skema perhutanan sosial dari hasil kerjasama antara pihak swasta yang telah memiliki izin PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) dan masyarakat dalam meningkatkan nilai kehutanan dan mendukung pembangunan ekonomi serta sosial di daerah yang memiliki sumber daya hutan.
Hal tersebut juga diperkuat oleh Adi Yani selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat “Perhutanan Sosial merupakan skema yang dirancang untuk dapat memberikan akses pemanfaatan hutan bagi masyarakat secara legal dan dilindungi untuk meningkatkan tingkat perekonomian masyarakat yang berada di suatu kawasan hutan, tentunya ada aturan dan ketentuan yang harus di lakukan. Ini semata-mata agar kegiatan perhutanan sosial ini bisa konsisten dan lestari” ujarnya dalam pembukaan Rakor percepatan perhutanan sosial ini.
Salah satu manfaat dari kemitraan kehutanan adalah penyelesaian konflik tenurial antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan industri kehutanan.
Konflik tenurial adalah situasi yang terjadi ketika terdapat perbedaan pandangan dan kepentingan antara pemegang hak atas lahan atau hutan dan pengguna lainnya seperti masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.
Artikel Terkait
7 Cara alami ampuh untuk mengusir hewan nyamuk di lingkungan, yuk disimak caranya!
14 Fakta dan mitos hewan tokek di rumah atau lingkungan yang konon identik dengan dunia gaib, yuk simak!
Formula E di Jakarta: Keajaiban di Tengah Kabut Tebal yang Membahayakan Atlet dan Lingkungan
20 Ciri orang yang memelihara tuyul, harap waspada jika ada di lingkungan sekitar Anda!
Anies Baswedan Rilis Opini Krisis Lingkungan Indonesia; Rumail Abbas Stakof Beri Tanggapan