JAKARTA INSIDER - Umat Islam di seluruh dunia saat ini sedang menyambut bulan suci Ramadan yang akan jatuh di awal Maret.
Pada bulan Ramadan, ibadah terpenting yang dilakukan umat Islam adalah berpuasa sebulan penuh.
Banyak pertanyaan tentang hal-hal yang membatalkan puasa dan salah satunya adalah tentang mimpi basah yang dijelaskan dalam artikel ini.
Mimpi basah merupakan salah satu peristiwa ilmiah yang terjadi pada setiap laki-laki sebagai tanda kedewasaan.
Biasanya mimpi basah terjadi ketika kantung sperma telah penuh dan akhirnya keluar saat sedang tidur karena sudah tidak bisa menampung lagi.
Dalam Islam, ketika ada seorang laki-laki mengalami mimpi basah maka dia diwajibkan untuk melaksanakan mandi wajib karena ketika mengalami mimpi basah dia dalam keadaan junub (mengeluarkan air mani) menjadikan dia tidak dalam keadaan suci.
Namun terkadang timbul pertanyaan, ketika seorang laki-laki mengalami mimpi basah saat berpuasa apakah puasanya batal?
Karena keluarnya air mani merupakan salah satu hal yang dapat membatalkan puasa.
Menurut penelitian, hanya sebagian kecil atau sekitar empat persen saja mimpi basah yang terjadi karena mimpi erotis.
Baca Juga: Jakarta Akan Miliki Pusat Oleh-Oleh Khas di Pasar Baru
Beberapa faktor lain yang dapat menyebabkan terjadinya mimpi basah selain karena mimpi erotis antara lain karena alat kelamin yang tidak sengaja bergesekan dengan seprai, selimut, atau guling saat tidur sehingga alat kelamin pun terangsang dan menyebabkan keluarnya sperma dari alat kelamin.
Artikel Terkait
Mengungkap sejarah puasa Asyura di bulan Muharram, antara Islam dan Yahudi
Begini penjelasan dan contoh dalam hukum ibadah wajib bagi wanita yang berkaitan dengan sholat, puasa, zakat, dan haji, terutama saat haid
Sejarah Diwajibkannya Puasa Ramadhan: Kisah, Dalil, serta Keutamaannya
Jelang Bulan Ramadan, Kenali 10 Manfaat Puasa Bagi Kesehatan, Salah Satunya Meningkatkan Daya Tahan Tubuh
Wajib Diketahui Jelang Ramadan, Apakah Pasangan Suami Isteri yang Mencium dan Berpelukan Membatalkan Puasa? Begini Jawabannya Menurut Hadis