JAKARTA INSIDER - Fiqih wanita adalah cabang penting dalam Islam yang berurusan dengan hukum dan peraturan yang mengatur kehidupan wanita.
Fiqih wanita mencakup berbagai topik yang berkaitan dengan wanita, seperti ibadah, moral, pernikahan, perceraian, warisan, dan banyak lagi.
Berikut adalah penjelasan dan contoh untuk masing masing hukum dan ibadah bagi wanita:
1. Sholat bagi Wanita, terutama saat Haid dan Nifas
Hukum Sholat bagi Wanita Haid/Nifas:
* Wanita yang sedang haid (menstruasi) atau nifas (darah yang keluar setelah melahirkan) tidak diwajibkan untuk sholat. Ini berdasarkan hadits dari Aisyah radhiyallahu 'anha, "Kami diperintahkan untuk meninggalkan sholat ketika haid, dan tidak menggantinya."
Contoh:
_Seorang wanita yang sedang menstruasi tidak melakukan sholat. Namun, setelah haidnya selesai, ia wajib mengganti puasa yang tertinggal, tetapi tidak perlu mengganti sholat yang ditinggalkan.
Hukum Sholat saat Suci:
* Wanita yang sedang suci (tidak haid atau nifas) wajib melakukan sholat lima waktu, seperti halnya lelaki.
2. Hukum Puasa bagi Wanita, termasuk Puasa saat Haid dan Nifas
Puasa saat Haid atau Nifas:
* Seorang wanita yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan untuk berpuasa. Ini berdasarkan hadits dari Aisyah radhiyallahu 'anha yang mengatakan, "Kami (para wanita) haid pada zaman Rasulullah, dan beliau memerintahkan kami untuk berbuka dan menggantinya."
Artikel Terkait
Hamas bebaskan 4 tentara wanita Israel, siapa saja?
Begini kabar Tom Lembong yang kini mendekam di jeruji besi terkait skandal korupsi gula Kemendag, Istri minta Hakim untuk berlaku adil
Uniknya Pemerintah Thailand liburkan ratusan sekolah dan gratiskan transportasi umum saat Bangkok diselimuti polusi, berbeda dengan Indonesia!
Merinding! Ini 3 Kisah kematian manusia yang diduga disebabkan oleh kehadiran hantu, ada kutukan Firaun?
Misteri terkait opini masyarakat tentang tali pocong tak dilepas arwah jadi gentayangan, ternyata begini menurut pandangan Islam