Pemotongan hewan kurban di Mina dan Mekkah jadi tantangan besar. Dibutuhkan rumah pemotongan hewan baru

photo author
- Rabu, 11 Januari 2023 | 17:18 WIB
Suasana kurban di Mekkah (Saudinesia)
Suasana kurban di Mekkah (Saudinesia)

Makalah yang disusun bersama ini dipaparkan Gus Faiz. Putra KH Syukron Ma’mun ini mengajak para ulama dunia untuk mendiskusikan kembali masalah hewan dam, disembelih di mana dan dagingnya dibagikan kepada siapa?

Menurut Gus Faiz, pertanyaan itu menjadi masalah bersama di era kontemporer seiring dengan beragam perubahan yang telah terjadi.

Saat ini jumlah jemaah meningkat drastis di setiap musim haji, mencapai dua hingga tiga juta.

Sejalan itu, Kerajaan Arab Saudi juga terus membangun dan memperluas infrastruktur untuk menerima para peziarah di Baitullah di masa-masa mendatang.

Baca Juga: Gunung Rinjani ditutup sementara, pengelola Taman Nasional Gunung Rinjani lakukan clean up

Hal ini pada gilirannya, mengarah pada peningkatan jumlah hewan dam, baik karena Tamattu’, atau karena melakukan larangan atau lainnya.

Akibatnya, ada kebutuhan nyata akan sejumlah rumah potong hewan dengan peralatan lengkap dan cukup untuk menampung jumlah hewan kurban yang sangat banyak.

Selain itu, diperlukan juga keberadaan orang yang berhak atas daging hewan dam.

Gus Faiz mengapresiasi ijtihad ulama yang membolehkan membawa daging-daging yang disembelih sebagai Dam Tamattu’ dan Qiran ke luar Tanah Suci dan distribusikan kepada orang miskin ke berbagai negara muslim.Baca Juga: Ngeri! 10 tanda kiamat menurut hadist, nomor 5 sudah terjadi di Arab Saudi

Sebab, jumlah orang fakir dan miskin di Tanah Suci khususnya, dan Kerajaan Arab Saudi pada umumnya, memang sangat sedikit.

"Fatwa ini berkontribusi dalam mencapai maslahah seputar nasib daging yang jumlahnya melebihi kebutuhan orang miskin di Tanah Suci," tegas Gus Faiz.

Namun lanjutnya, ijtihad ini belum menjawab semua aspek masalah yang ada dan tantangan di masa yang akan datang.

Ijtihad ini belum menjawab masalah proses penyembelihan, di mana itu harus dilakukan di Mina atau Mekkah sesuai dengan Firman Allah dan Hadis Nabi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: kementerian agama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X