JAKARTA INSIDER - Kementerian Agama telah memastikan bahwa vaksinasi meningitis sudah bukan lagi menjadi persyaratan untuk keberangkatan jemaah umrah.
Vaksin tersebut hanya diwajibkan bagi jemaah haji, melalui laman resmi Kemenag RI, yang dilihat pada Rabu (16/11/2022).
Menurut keterangan Hilman Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, vaksin meningitis bukan jadi persyaratan umarah.
"Vaksinasi meningitis bukan lagi menjadi persyaratan keberangkatan ke Arab Saudi bagi jemaah umrah. Vaksin meningitis hanya wajib bagi jemaah haji," sebut Hilman.
Hal ini didasarkan pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah tertanggal 11 November 2022.
Sebelumnya, otoritas penerbangan Arab Saudi atau Sirkular GACA juga sudah menerbitkan edaran yang sama tertanggal 9 November 2022.
Meski demikian, lanjut Hilman, calon jemaah yang memiliki riwayat kesehatan dengan penyakit tertentu (komorbid), tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi meningitis dan vaksinasi lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan.***
Artikel Terkait
Alhamdulillah, syarat umrah dan berhaji semakin dipermudah, salah satunya visa diperpanjang hingga 90 hari
Tata cara salat gerhana bulan sesuai anjuran Kementerian Agama, hari ini!