Kementerian Agama hargai putusan MA soal hukuman mati bagi Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri. Ada efek jera!

photo author
- Selasa, 3 Januari 2023 | 21:16 WIB
Pelaku pemerkosaan 13 santri Herry Wirawan (sbyuptodate)
Pelaku pemerkosaan 13 santri Herry Wirawan (sbyuptodate)

 

JAKARTA INSIDER - Hukuman mati bagi Herry Wirawan yang telah memerkosa 13 santri sudah berkekuatan hukum tetap.

Sebab, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi Herry Wirawan.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menghargai putusan MA.

Menurutnya, hakim tentu menjatuhkan vonisnya setelah mempertimbangkan banyak hal.

"Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera," terang Waryono di Jakarta, Rabu (3/1/2023).

Baca Juga: Sekjen DPP Partai Berkarya: KPU tak profesional, campuri internal parpol sehingga parpolnya gagal Pilpres

"Hukuman untuk Heyry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang," sambungnya.

Waryono menilai hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Pasalnya, vonis hukumannya sampai hukuman mati.

"Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu," tegasnya.

Baca Juga: Dibandingkan dengan Raffi Ahmad, unggahan foto Rizky Billar saat sedang umroh diserbu netizen: Malah sibuk...

Waryono mengakui bahwa kasus Herry Wiryawan terjadi, sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Saat ini, Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

"SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan," harapnya.

"Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholdernya bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: Kementerian Agama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X