"Sebab, kurban itu sendiri menjadi bagian dari ibadah haji sehingga tidak bisa dilaksanakan kecuali pada waktu dan tempat tertentu, seperti rangkaian ibadah lainnya. Ini memang pandangan yang kuat dan tidak ada yang membantahnya," tegasnya.
Meski dalam kesepakatan yang hampir sampai pada derajat Mujma’ Alaih ini, Ibn Abdil Bar menyebutkan pandangan Al-Tabari bahwa diperbolehkan menyembelih hewan kurban di mana pun Mahdi (orang yang membayar Dam) menginginkannya, kecuali Dam Qiran dan Dam, karena melanggar larangan berburu.
Baca Juga: Daftar harga menu Karen’s Dinner, apakah harga sejudes pelayanannya?
Kedua Dam itu tidak dapat disembelih kecuali di Tanah Suci.
"Saya pikir pernyataan ini tidak mudah diterima, dan sepengetahuan saya, saya tidak menemukan ulama yang mendukungnya, membolehkan Dam Tamattu’ disembelih di negerinya, kemudian membagikannya kepada tetangganya," sebut Gus Faiz.
Namun, dalam konteks keadaan saat ini dan yang akan datang di mana terjadi peningkatan jumlah jemaah, pernyataan ini layak dipertimbangkan, diteliti dan didialogkan.
Meski harus dikaji lebih mendalam, pandangan Gus Faiz mendapat apresiasi dari peserta seminar yang hadir. Mereka menilai lontaran ide tersebut menarik dan realistis untuk kondisi dunia Islam saat ini.
Direktur Bina Haji Arsad Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya akan menindaklajuti wacana yang dilontarkan Gus Faiz untuk dibahas dalam forum Bahtsul Masail Perhajian yang melibatkan seluruh ormas Islam, baik MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, dan lainnya.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia mengakui memang terjadi pelanggaran HAM berat di masa lalu
Sementara itu, Muktamar yang berlangsung pada Selasa (10/1/2023) dihadiri lebih dari 70 perwakilan negara pengirim jemaah haji.
Tampil sebagai pembicara, Dr. Syauqi bin Ibrahim (Mesir), Dr Quthub bin Mushthafa, Syekh Ali bin Abdirrahman (Turki), Dr Yusuf Bel Ma’hady (Aljazair), Dr Said bin Nasheer (Arab Saudi).
Dari Indonesia, hadir KH Muhammad Faiz Syukran Ma’mun (NU) dan Prof. Dr. Syamsul Anwar, MA (Muhammadiyah).
Ulama Indonesia dihadirkan karena merepresentasikan ulama dari madzhab Syafii.
Keduanya mewakili dua ormas Islam terbesar di Indonesia sekaligus menyampaikan rekomendasi Mudzakarah Perhajian yang berlangsung di Situbondo pada Desember 2022, khususnya terkait perlunya perbaikan tata kelola penyembelihan/pembayaran hewan dam.
Artikel Terkait
Tata cara salat gerhana bulan sesuai anjuran Kementerian Agama, hari ini!
Kabar baik, Kementerian Agama pastikan vaksinasi meningitis tak lagi jadi syarat keberangkatan jemaah umrah
Kementerian Agama hargai putusan MA soal hukuman mati bagi Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri. Ada efek jera!
Gabung di Al Nassr, Arab Saudi izinkan Cristiano Ronaldo dan Georgina hidup bersama meski tanpa nikah
Ngeri! 10 tanda kiamat menurut hadist, nomor 5 sudah terjadi di Arab Saudi