politika

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sebut restorative justice tak pantas untuk Mario Dandy karena hal ini

Selasa, 21 Maret 2023 | 14:45 WIB
Ahmad Sahroni menegaskan restorative justice tidak pantas untuk kasus Mario Dandy (IG : ahmadsaroni88)

JAKARTA INSIDER – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menutup peluang penerapan restorative justice, pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora oleh anak bekas pejabat Pajak, Mario Dandy Satrio.

Ahmad Sahroni menilai perbuatan Mario Dandy sudah sangat berbahaya dan keterlaluan karena berakibat sangat fatal terhadap korban. Terlebih perbuatan Mario Dandy juga telah mengundang amarah publik yang begitu besar.

“Sepakat dengan pernyataan Kejagung yang menutup peluang untuk diterapkannya restorative justice kepada Mario Dandy. Sebab kalau kita lihat, apa yang telah dilakukan pelaku sudah sangat keterlaluan dan secara langsung membahayakan nyawa korban. Jadi opsi restorative justice memang tidak tepat jika diberlakukan untuk Mario,” kata Ahmad Sahroni kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Kakek 62 tahun jadi pengedar narkoba, simpan 13 bungkus sabu di mushola

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menawarkan restorative justice kepada AG (15) yang masih di bawah umur karena mempertimbangkan masa depan yang bersangkutan. Namun hal tersebut telah ditolak oleh pihak keluarga korban.

Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini mengakui bahwa mekanisme penawaran restorative justice telah diatur di dalam hukum Indonesia. Namun ia menegaskan, penerapan restorative justice harus berdasarkan ketersediaan kedua belah pihak, tanpa paksaan, dan mendapat rekomendasi dari sisi penegak hukum.

“Restorative justice memang merupakan opsi yang tersedia di dalam aturan hukum. Namun penawaran restorative justice oleh penegak hukum memang harus dilakukan secara bijak dan disertai pertimbangan yang matang. Tidak boleh ada pemaksaan dalam prosesnya. Karena restorative justice ini di satu sisi sangat baik, tetapi terkadang sangat riskan dalam penerapannya,” jelasnya.

Baca Juga: Profil Perry Warjiyo, yang hari ini disahkan DPR jadi Gubernur BI periode 2023-2028

Sahroni memastikan proses hukum akan terus berlanjut lantaran keluarga korban telah menolak penawaran restorative justice terhadap AG (15) yang sempat ditawarkan oleh Kejati DKI Jakarta. “Jadi karena kemarin penawaran restorative justice dari Kejati terhadap AG sudah ditolak oleh pihak keluarga korban, maka proses hukum akan dipastikan terus berlanjut, tidak ada yang berubah,” ungkap Sahroni.

Berkas perkara AG hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi menyatakan berkas perkara AG, pacar Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora sudah dinyatakan lengkap atau P21. Berkas perkara AG dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Selasa (21/3/2023).

"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum, AG, sore ini sudah P21 oleh pihak kejaksaan atau penyidikan dinyatakan lengkap. Besok rencana tahap dua," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Tok! DPR resmi sahkan RUU Perppu Cipta Kerja jadi Undang Undang

Anak AG bakal diserahkan polisi ke Kejaksaan bersama dengan barang bukti. Dengan demikian, AG bakal segera disidang ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Halaman:

Tags

Terkini