Diakhir kegiatan, Junaidi., SE, Ketua Panwaslih Aceh Besar, mengingatkan kembali kepada seluruh anggota panwascam se-Aceh Besar yang berhadir dalam rapat koordinasi. "Apa yang disampaikan pemateri, agar setiap temuan pelanggaran mengacu pada regulasi. Merujuk kepada peraturan dan keterkaitan dengan peraturan lainnya.
Harus menjadi acuan, agar tidak bias dalam penindakan hukum, proses penyelesaian hukum kasus dan sengketa pemilu, jika terjadi.
Hal paling urgen nantinya, akan kita upaya stimulasi pelanggaran dan penyelesaian pelanggaran melalui mediasi. Pendekatan mediasi melalui restorative justice kita binteks secara khusus, agar kecakapan menyelesaian problematika atau pelanggaran saat pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS, dapat diselesaikan dengan arif dan bijaksana," katanya.
Proses pengawasan pada hari pencoblosan, Junaidi melanjutkan, "kita harapkan cepat selesai, aman, tertib, efektif dan kekacauan jika mengemuka, selesai hari itu juga. Kalau jajaran Panwascam kurang memahami regulasi, terutama terkait pelanggaran pada hari pencoblosan, masih ada waktu untuk kita pelajari sama-sama.
Kepada yang mendapat pemahaman hari ini, kiranya diteruskan ke jajaran Pengawas Kampung/Desa (PKD) dalam wilayah kecamatan masing-masing," pinta Junaidi sebelum mengakhiri sambutan penutupannya.***