JAKARTA INSIDER - Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslih) Aceh Besar berpacu dengan waktu melakukan rapat koordinasi pemantapan pengawasan proses pada tahapan-tahapan pemilu 2024.
Untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan pelanggaran pada masa kampanye sampai pada hari pencoblosan (pemungutan suara) dan proses rekapitulasi perhitungan suara, dibahas segenap jajaran pengawas kecamatan (Panwascam) se-Aceh Besar.
Kegiatan yang difasilitasi oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Panwaslih Aceh Besar, Suhaimi.
Baca Juga: Panwaslih Aceh Barat Daya Edukasi Proteksi Independensi dan Netralitas Kepala Desa
Fokus rapat koordinasi untuk membedah “Ketentuan dan Penerapan Peraturan Perundang-Undangan dalam Pelaksanaan Pengawasan Pemilu”, berlangsung Kamis (7/12/2023) di Hotel The Pade, Kabupaten Aceh Besar, Propinsi Aceh.
Suhaimi menegaskan, "berbagai pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana dan sengketa pemilu, punya dasar yuridis maupun aturan, prosedur dan mekanisme penyelesaiannya. Sebab itu, setiap temuan pelanggaran berpedoman pada ketentuan penerapan peraturan perundang-undangan," jelas Suhaimi dalam sambutan pembukaan kegiatan tersebut.
Dalam kegiatan ini Panwaslih mengundang narasumber dari unsur akademisi kampus, Taufik Abdullah dan Mulyadi Makmuman, keduanya, Dosen Ilmu Politik Universitas Malikussaleh, menyajikan materi dan fasilitasi tatacara penerapan peraturan terkait ragam pengawasan, pelanggaran dan sanksi, tehnis pelaporan temuan, serta pengisian sejumlah form pelaporan.
Baca Juga: Mountes Kupi: Destinasi kuliner khas Aceh yang unik dan memikat di Jakarta Selatan
Taufik menyampaikan paradigma demokrasi diawal presentasinya. Demokrasi prosedural sebagai sarana partai politik berkontestasi melalui pemilu.
"Proseduralistik inilah kemudian diatur dalam kerangka hukum kepemiluan dan kelembagaan pemilu," kata Taufik Abdullah yang dilansir Jakarta Insider.
Taufik lebih lanjut menyajikan hierarki pengawasan, kewajiban dan kewenangan dari sisi kedudukan undang-undang, peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.
Baca Juga: Rafly Kande dan warga Aceh Selatan tolak mafia tambang, desak pemerintah bentuk badan tambang
Sejumlah regulasi ditampilkan, antara lain yang dibahas terkait tahapan dan jadwal pemilu (PKPU-3/2022), yang katanya, "perlu dicermati kembali barangkali ada pelanggaran daftar calon tetap (DCT) pasca penetapan, karena luput dari pencermatan, tidak memenuhi atau belum memenuhi persyaratan," jelas Taufik.
Artikel Terkait
Museum Tsunami Aceh, monumen kenangan penuh pendidikan dan daya tarik wisata
Teungku Rafly KanDe anggota DPR PKS: Kehangatan PON Aceh Sumut jangan kuras APBA!
Rafly Kande dan warga Aceh Selatan tolak mafia tambang, desak pemerintah bentuk badan tambang
Mountes Kupi: Destinasi kuliner khas Aceh yang unik dan memikat di Jakarta Selatan
Panwaslih Aceh Barat Daya Edukasi Proteksi Independensi dan Netralitas Kepala Desa