Panwaslih Aceh Barat Daya Edukasi Proteksi Independensi dan Netralitas Kepala Desa

photo author
- Sabtu, 25 November 2023 | 22:15 WIB
Panwaslih Aceh Barat Daya (Abdya) gelar sejumlah kegiatan edukasi, melibatkan stakeholder strategis dan keterwakilan pengawas. (Jakarta Insider)
Panwaslih Aceh Barat Daya (Abdya) gelar sejumlah kegiatan edukasi, melibatkan stakeholder strategis dan keterwakilan pengawas. (Jakarta Insider)

JAKARTA INSIDER - Demi mencegah berbagai potensi pelanggaran proses tahapan pelaksanaan pemilu jurdil, sehat dan berkualitas, Panwaslih Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar sejumlah kegiatan edukasi dan sosialisasi. Sejumlah stakeholder strategis dilibatkan, dan keterwakilan pengawas dihadirkan dalam upaya peningkatan pengawasan partisipatif, dalam kegiatan yang mengusung tema “Perundang-Undangan Pemilu dan Pemilihan 2024: Tantangan dan Urgensi Pengawasan Partisipatif”, Jum’at, (24/112023).

Haris Firmansyah, S.Hi, Kepala Sekretariat Panwaslih Aceh Barat Daya, menjelaskan pentingnya pemahaman regulasi mengingat pelaksanaan dan pengawasan tahapan kampanye 2024 semakin ketat.

"Berbagai kemungkinan keberlangsungan pemilu, tentu berjalan aman, jurdil dan sukses", urainya saat memberi sambutan pembukaan.

Baca Juga: Mountes Kupi: Destinasi kuliner khas Aceh yang unik dan memikat di Jakarta Selatan

Pemateri, Taufik Abdullah, Dosen Politik Universitas Malikussaleh dalam presentasinya mengulas sejumlah regulasi, larangan dan sangsi pelanggaran, serta problematika tahapan kampanye terkait potensi dan bentuk pelanggaran, yang mungkin terjadi dan yang dapat dicegah.
Katanya, pencegahan mesti diutamakan daripada penindakan.

"Jika muncul potensi kerawanan segera lakukan antisipasi agar kasusnya tidak membesar, dan berdampak laten. Dasar hukum pencegahan dan penindakan, serta tatacara penyelesaian sengketa, termasuk pendekatan restorative justice. Tata cara penyelesaian pelanggaran melalui pendekatan kearifan adat lokal, urgen sekali dipahami oleh segenap pengawas," pinta Taufik.

Setiap daerah, lanjut Taufik, punya ragam karakteristik, sosial budaya, adat-istiadat, kondisi demografi, keadaan ekonomi masyarakat, bisa mempengaruhi tingkat partisipasi, kerawanan dan kesadaran untuk mengawasi pemilu Jurdil.

Baca Juga: Rafly Kande dan warga Aceh Selatan tolak mafia tambang, desak pemerintah bentuk badan tambang

Taufik Abdullah, Dosen Ilmu Politik Universitas Malikussaleh saat memaparkan terkait Regulasi Pemilu, Tantangan dan Kesiagaan Pengawas Pemilu 2024.
Taufik Abdullah, Dosen Ilmu Politik Universitas Malikussaleh saat memaparkan terkait Regulasi Pemilu, Tantangan dan Kesiagaan Pengawas Pemilu 2024. (Jakarta Insider)

"Sebaliknya, kondisi kerentanan masyarakat, bisa dimanfaatkan oleh calon atau partai politik peserta pemilu untuk meraup atau mendulang suara dengan cara-cara culas dan curang. Karena itu, perlu dilakukan pemetaan kerawanan dan gangguan Kamtibmas," ujar Taufik secara lugas.

Seorang peserta, Muhammad Khalis, Ketua Panwascam Gempa, dalam sesi dialog mengatakan “sejauh ini tidak ada pelanggaran yang mengkhawatirkan kecuali penglibatan kepala desa atau aparatur desa, yang kalau tidak kita cegah, bisa merusak integritas Pemilu 2024”.

Disamping itu, kata Muhammad Mukhlis lebih lanjut, "perlu ada semacam strategis taktis bagi pengawas dalam menghadapi situasi yang dilematis ini", ungkapnya.

Baca Juga: Teungku Rafly KanDe anggota DPR PKS: Kehangatan PON Aceh Sumut jangan kuras APBA!

Terkait gejala penglibatan atau penggiringan dukungan dari kepala desa berserta aparatur desa, yang saat ini menjadi sorotan secara nasional, Taufik, memberi catatan strategis upaya pencegahan dengan berbagai pendekatan yang terukur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X