Hal paling urgen menurut Taufik, segenap hierarki pengawasan fokus mendalam terkait Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran (Perbawaslu-7/2022), Pelaksanaan kampanye, metode kampanye, larangan dan sanksi (PKPU-15/2023), dan terkait hal krusial tentang Tatacara Pengawasan Kampanye (Perbawaslu-11/2023).
Jelasnya lagi, Perbawaslu-11/2023 merupakan penjabaran dari PKPU-15/2023, perlu menjadi acuan dalam melakukan analisa pemetaan potensi pelanggaran dan hal-hal yang dilarang, berikutan sanksinya, serta memahami lampiran-lampiran dari setiap peraturan yang ada, urainya.
Baca Juga: Teungku Rafly KanDe anggota DPR PKS: Kehangatan PON Aceh Sumut jangan kuras APBA!
Bahkan Taufik berharap Panwaslih Aceh membahas regulasi ini lebih detail, agar jajaran dibawahnya padu dan terukur dalam mencegah dan menindak pelanggaran.
"Pemahaman regulasi dan penerapan dalam prakteknya," menurut taufik, "perlu difasiltasi secara mendalam, agar segenap jajaran efektif, tepat dan tangkas dalam melakukan pengawasan.
"Lagi pula, seperti diketahui bersama," kata Taufik, "tahapan masa kampanye cukup singkat, berlanjut masa tenang, hari pencoblosan, kepastian pemilih atau perpindahan pemilih, ketersedian logistik, perlu percermatan," ujarnya.
Baca Juga: Museum Tsunami Aceh, monumen kenangan penuh pendidikan dan daya tarik wisata
Pembahasan lainnya, soal tehnis dalam pengisian formulir, serta memahami peta kondisi kerawanan di TPS, bakal cukup menyita waktu dan energi.
"Puncak pengawasan adalah hari pencoblosan, perhitungan dan penetapan hasil, kiranya tuntas di TPS hari itu juga," tegas Taufik diakhir sesi presentasinya.
Sedangkan Mulyadi menjelaskan prosedur, mekanisme dan tehnis pelaporan pelanggaran, dan secara khusus menampilkan sejumlah lampiran-lampiran peraturan. Sehingga peserta lebih interaktif dalam menyerap materi yang disampaikannya. Peserta langsung dapat menanyakan dan berdialog terkait hal-hal yang perlu didalami.
Terkait fenomena keraguan mengungkap temuan dan tindakan pelaporan kasus pelanggaran yang disampaikan sejumlah peserta, Mulyadi menanggapi.
"Kecermatan dan keberanian bapak ibu menindak pelanggaran jauh lebih utama setelah mendalami peraturan perundang-undangan, ulas Mulyadi panjang lebar, sambil bercerita pengalamannya sebagai penyelenggara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie, periode 2009 - 2014.
Menyudahi presetasinya, Mulyadi mengingatkan Panwascam berkoordinasi intensif dengan Pengawas Desa dan TPS.
"Tindakan culas dan curang pada hari pencoblosan antisipasi. Jangan biarkan para pihak meraup suara dengan halalkan semua cara. Jika aturan main dilanggar maka etos pengawasan yang telah diupayakan dengan susah payah hancur seketika. Tentu, harapan kita tidak terjadi," tutupnya.
Artikel Terkait
Museum Tsunami Aceh, monumen kenangan penuh pendidikan dan daya tarik wisata
Teungku Rafly KanDe anggota DPR PKS: Kehangatan PON Aceh Sumut jangan kuras APBA!
Rafly Kande dan warga Aceh Selatan tolak mafia tambang, desak pemerintah bentuk badan tambang
Mountes Kupi: Destinasi kuliner khas Aceh yang unik dan memikat di Jakarta Selatan
Panwaslih Aceh Barat Daya Edukasi Proteksi Independensi dan Netralitas Kepala Desa