Pasca Panji Gumilang ditahan, Menko Polhukam Mahfud MD pastikan pendidikan di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan

photo author
- Rabu, 2 Agustus 2023 | 18:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD pastikan pendidikan di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan pasca Panji Gumilang jadi tersangka dan ditahan. (Facebook Mahfud MD)
Menko Polhukam Mahfud MD pastikan pendidikan di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan pasca Panji Gumilang jadi tersangka dan ditahan. (Facebook Mahfud MD)

Panji Gumilang mengaku sudah punya firasat sehingga ia berpamitan kepada para santrinya.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara yang dilakukan usai memeriksa Panji Gumilang selama sekitar 6 jam.

Baca Juga: Redmi Watch 3 Active, jam tangan aktif dengan tampilan luas dan fitur canggih

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan status saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (1/8/2023) malam, seperti ditayangkan Kompas TV.

"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka.  Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, setelah kami tangkap," kata Djuhandhani.

Menurutnya dalam proses penyidikan kasus ini, pihaknya sudah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli.

Baca Juga: Menimbang peluang Anies, Ganjar, dan Prabowo memenangi Pipres 2024

"Sehingga sudah memiliki sedikitnya 3 alat bukti," katanya.

Panji sebelumnya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB. Ia datang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama.

Panji terlihat mengenakan setelan kemeja abu-abu dengan peci berwarna biru. Dikawal kuasa hukumnya, Panji tampak mengacungkan jempolnya ke wartawan.

Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Baca Juga: MISTERI Palung Mariana, dikenal sebagai titik terdalam di permukaan bumi, inilah 5 fakta yang menyelimuti

Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Djuhandani.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X