JAKARTA INSIDER – Selasa malam, 1 Agustus 2023, Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun resmi dijadikan tersangka kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang ini setelah menjalani serangkaian pmeriksaan sebagai saksi.
“Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka,” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Baca Juga: Menimbang peluang Anies, Ganjar, dan Prabowo memenangi Pipres 2024
Dikatakan Brigjen Djuhandani, Panji Gumilang memberikan keterangan ke penyidik dimulai pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB. Sejauh ini, pemeriksaan telah selesai namun masih berlanjut hingga lima kali proses koreksi.
“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat penangkapan disertai dengan penetapan tersangka. Saat ini PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” jelas dia.
Djuhandani tidak merinci lebih jauh lokasi penahanan dari Panji Gumilang. Terlebih, masih ada waktu 1x24 jam sebelum proses penahanan dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahwa proses penyidikan sampai dengan saat ini penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli, di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti elektronik, keterangan, dan ahli penyidik telah mengumpulkan 3 alat bukti dan 1 surat,” Djuhandani menandaskan.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebelumnya memenuhi panggilan polisi. Panji yang mengenakan kemeja panjang abu-abu gelap serta kopiah hitam dan kacamata itu terlihat dikawal oleh sejumlah orang termasuk pengacaranya. Ia tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekira pukul 13.23 Wib.
Sejumlah polisi juga terlihat ikut mengawal Panji Gumilang saat berjalan masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri. Ketika ditanya sejumlah pertanyaan oleh wartawan, Panji Gumilang hanya mengangkat jempolnya saja.
Baca Juga: Redmi Watch 3 Active, jam tangan aktif dengan tampilan luas dan fitur canggih
Panji sebenarnya telah dipanggil Bareskrim pada pekan lalu. Namun tim kuasa hukum meminta pengunduran waktu pemeriksaan. Saat itu kuasa hukum beralasan, Panji masih sakit. Polisi kemudian melakukan panggilan kedua pada Selasa kemarin, 1 Agustus 2023.
"Kami melayangkan panggilan kedua yaitu pada hari ini. Alhamdulillah yang bersangkutan memenuhi panggilan kami sebagai saksi untuk panggilan yang kedua," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa, 1 Agustus 2023.
Artikel Terkait
Profil Panji Gumilang, jejak kontroversi pemimpin Ponpes Al Zaytun yang pernah dibui dan pecat ratusan guru
Serangan balik Panji Gumilang: Gugat MUI dan Anwar Abbas Rp1 Triliun ke PN Jakarta Pusat
Mahfud MD ungkap 295 sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang, istri, dan anaknya
Fakta baru Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Polisi dan PPATK usut transaksi mencurigakan 256 rekening Panji Gumilang
Belum jadi tersangka, Bareskrim sudah periksa 30 saksi terkait kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang
Panji Gumilang mangkir jalani pemeriksaan hari ini, Polri sebut konfirmasi tidak hadir karena sakit