Dua peneliti BRIN diduga melakukan ujaran kebencian kepada Muhammadiyah, begini perkembangan kasusnya sekarang

photo author
- Jumat, 28 April 2023 | 06:55 WIB
Bareskrim Polri akan mengambil alih  kasus dugaan ujaran kebencian dua Peneliti BRIN (Facebook Thomas Djamaluddin)
Bareskrim Polri akan mengambil alih kasus dugaan ujaran kebencian dua Peneliti BRIN (Facebook Thomas Djamaluddin)

JAKARTA INSIDER - Kasus dugaan ujaran kebencian Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin terhadap warga Muhammadiyah hingga kini masih terus bergulir.

Ujaran kebencian diduga melibatkan dua orang peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, kini kasus tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri menyampaikan bahwa berkas kasus tersebut akan dilimpahkan oleh Polda Jawa Timur, Polda Yogyakarta, dan Polda Kalimantan Timur.

Baca Juga: Lowongan kerja PT Astra Honda Motor (AHM) akan segera ditutup, masih ada kesempatan buat daftar, buruan!

Dilansir JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Jumat 28 April 2023 tentang pelimpahan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.

"Bareskrim telah telah menerima laporan yang sama yaitu Polda Jawa Timur, Polda Yogyakarta, dan Polda Kalimantan Timur. Nantinya, laporan tersebut akan dilimpahkan kepada Bareskrim Polri," ungkap Ramadhan dalam keterangan tertulis, Kamis (27/4/2023).

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihaknya adalah mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus ujaran kebencian tersebut.

Bahkan salah satu agenda yang akan dilakukan adalah melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Thomas Djamaluddin selaku terlapor.

Baca Juga: Unik, pemerintah Korsel beri tunjangan anak muda kesepian sebesar Rp 7,3 juta per bulan agar bisa gaul!

"Pada Kamis 27 April 2023, dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari PP Muhammadiyah tiga orang, kemudian pemeriksaan para ahli yaitu ahli pidana, bahasa sosiologi, ITE dan medsos, dan melakukan klarifikasi kepada saksi TD sebagai pemilik akun," ucapnya.

Sebelumnya memang dari pihak pelapor sudah dilakukan pemeriksaan juga yakni sejumlah saksi dari PP Muhammadiyah.

Diberitakan, bahwa dugaan kasus ujaran kebencian terjadi berawal dari Thomas Djamaluddin membuat status tentang penentuan tanggal Idul Fitri 1444 Hijriah Muhammadiyah yang berbeda dengan pemerintah.

Kemudian Andi Pangerang, seorang pakar astronomi dari BRIN ikut berkomentar pada status Thomas tersebut yang berbau ancaman.

Baca Juga: Cuaca panas melanda Indonesia, berikut 5 jenis makanan yang harus dihindari, nomor 2 favorit semua orang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X