JAKARTA INSIDER - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan pengancaman kepada warga Muhammadiyah, yang dia sampaikan melalui komentar Facebook.
BRIN akhirnya memutuskan berdasarkan sidang kode etik lembaganya bahwa salah satu penelitinya yang bernama Andi Pangerang Hasanuddin melakukan pelanggaran kode etik.
“Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN,” ujar Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari dalam keterangan yang diterima Kamis (27/4/2023).
Pada Rabu 26 April 2023 digelar Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN, sepanjang berlangsung sidang ada 38 pertanyaan berdasarkan penjelasan Ratih.
“Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial,” papar Ratih.
Setelah sidang kode etik maka akan dilaksanakan sidang penentuan hukuman disiplin, yang akan dilaksanakan minimal 7 hari setelah hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN sebagaimana tertera pada Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 tahun 2021.
“Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023,” jelasnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri menerima adanya laporan yang terkait dengan pernyataan dari peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang bernama Andi Pangerang Hasanuddin, yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah.
Laporan tersebut dibuat oleh ketua dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah yang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada hari Selasa (25/4/2023) kemarin.
“Hari Selasa tanggal 25 April 2023 telah datang ke SPKT Bareskrim Polri seorang pelapor atas nama Nasrullah selaku ketua bidang hukum dan advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah untuk membuat laporan polisi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).
Laporan berisi tentang ujaran kebencian kepada individu atau kelompok yang telah dilakukan AP Hasanuddin.
“Terkait dugaan tindak pidana menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu yang diduga dilakukan oleh akun Facebook AP Hasanuddin,” jelasnya.
Artikel Terkait
Gerhana Matahari Hibrida terjadi di Indonesia, begini penjelasan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Peristiwa langka Gerhana Matahari Hibrida terjadi pada 20 april 2023, BRIN: Momen untuk melakukan penelitian
Komentar Peneliti BRIN AP Hasanuddin berujung pelaporan, Polri mulai selidiki kasus ancaman warga Muhammadiyah
Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang terseret masalah ancam Muhammadiyah, Handoko: BRIN meminta maaf
Peneliti BRIN Thomas Djamaluddin akhirnya minta maaf: Tidak ada kebencian saya pada organisasi Muhammadiyah