Buntut kasus penganiayaan anak Ditjen Pajak, warganet serukan enggan bayar pajak, Wapres: Itu tidak tepat

photo author
- Minggu, 12 Maret 2023 | 08:48 WIB
Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma'ruf Amin  ((Dok. Setwapres))
Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma'ruf Amin ((Dok. Setwapres))

Sebab, lanjut Wapres, diketahui Kementerian Keuangan saat ini telah melakukan perbaikan sistem perpajakan bahkan melalui digitalisasi.

Baca Juga: Pengunjung Candi Borobudur hari ini capai sekitar 3.500 orang, pengelola sebut tidak terkena guguran Merapi

“Boleh dikatakan Kemenkeu paling baik dalam melakukan perbaikan-perbaikan dalam masalah sistem perpajakan, termasuk masalah-masalah digitalisasi dan semua, kemudian juga sistem pajak online, kemudian juga penertiban aparaturnya dan sebagainya,” yakinnya.

Wapres menegaskan meskipun di dalamnya masih terdapat kasus, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan masyarakat untuk tidak membayar pajak.

Menurutnya, apa yang terjadi di Ditjen Pajak saat ini bisa jadi juga terjadi di tempat lain.

Baca Juga: Tak disangka, ternyata Ubi jepang dan 5 jenis makanan ini bisa bikin panjang umur

“Dan apa yang terjadi dengan peristiwa penganiayaan, kemudian orang tuanya dianggap memiliki kekayaan yang terlalu besar, saya kira Menkeu sudah melakukan langkah perbaikan dan bahkan akan terus juga melakukan penelitian (pemeriksaan) kepada yang lain-lain,” ujarnya.

Bahkan diketahui pejabat Ditjen Pajak yang bermasalah tersebut kini telah dipecat dan hartanya juga diperiksa oleh instansi yang berwenang.

Pada dasarnya, Wapres sepakat jika masyarakat menuntut agar Kemenkeu terus melakukan pembenahan dan perbaikan.

Baca Juga: Gunung Merapi kembali muntahkan awan panas guguran, status masih Siaga

Namun, apabila tuntutan tersebut enggan membayar pajak, Wapres menganggap hal tersebut sebagai tindakan yang tidak benar dan berlebihan.

“Jangan sampai orang [tidak mau] membayar pajak, saya kira itu tidak tepat,” tegasnya lagi sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER dari lamas wapresri.go.id pada Minggu (12/3/2023).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: wapresri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X